2022 Indeks Demokrasi Kaltim Ditargetkan Peringkat Satu

Rabu, 13 Oktober 2021 120
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar audiensi bersama kelompok kerja (pokja) indeks demokrasi indonesia Kaltim di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Rabu (13/10/2021). “Dalam susunan pokja indeks demokrasi indonesia Kaltim itu, Sekda Kaltim sebagai ketua dan saya wakilnya,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu.

Pertemuan pada hari ini membahas terkait peringkat indeks demokrasi indonesia Kaltim di Indonesia, yang sebelumnya mendapat rangking 16 menjadi peringkat 3. “Tahun 2019 indeks demokrasi indonesia Kaltim rangking 3 namun 2020 turun menjadi peringkat 16, tahun 2021 ini kita kembali rangking 3. Jadi sebelumnya kita sepakat rangking itu hanya dipinjamkan dan mengusahakan untuk mengembalikan rangking yang dipinjam itu. Sekarang terwujud, indeks demokrasi indonesia Kaltim kembali rangking 3 secara nasional,” terangnya.

Menurutnya, ini merupakan kabar yang menggembirakan sehingga tidak hanya wacana belaka dan terbukti indeks demokrasi indonesia Kaltim merebut peringkat itu kembali. “Makanya saya mengundang unsur terkait agar dapat berpartisipasi, karena ini penting dan merupakan perintah undang-undang. Terlebih kita ini mempersiapkan diri sebagai calon ibu kota negara (IKN), jadi tidak boleh ketinggalan. Kaltim saat ini kita rangking 3 secara langsung, ini hasil kerja dari pokja,” jelasnya.

Saat ini kata Jahidin, peringkat pertama diperoleh Jawa Barat, peringkat kedua DKI Jakarta dan Kaltim menduduki peringkat ketiga. “Kita sepakati dalam rapat tadi dan disambut baik peserta. Minimal kita pertahankan peringkat itu di tahun 2022, namun targetnya bisa merebut peringkat satu atau dua,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.