199 Desa Belum Merdeka Listrik

Rabu, 16 Februari 2022 854
SAMARINDA. Listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar publik, kaya akan sumber daya alam sebagai bahan dasar pembangkit tenaga listrik tidak menjadikan Provinsi Kalimantan Timur “merdeka” listrik.
 
Ketua Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menuturkan saat ini yang menjadi fokus pembahasan dan kajian dari pansus mengenai masih adanya 199 desa di Kaltim yang belum mendapatkan penerangan.
 
“Sebagian desa listriknya belum 24 jam. Padahal, batubara sebagai salah satu bahan utama penerangan melimpah di Kaltim akan tetapi banyak daerah khususnya di kawasan yang minim infrasktruktur belum mendapat listrik,” ujar Sapto disela-sela rapat internal Pansus Ketenagalistrikan, belum lama ini.
 
Pada rapat yang dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota pansus yakni Saefuddin Zuhri, Bagus Susetyo, Romadhoni Putra Pratama, Safuad, Jahidin, Ali Hamdi, dan Amiruddin itu, Sapto menuturkan dalam waktu dekat pansus akan mengunjungi PT PLN Regional Kaltim-Kaltara guna menggali informasi untuk mengidentifikasi persoalan.
 
“Penting bagi Pansus untuk mendapatkan informasi apa sebenarnya yang menjadi kendala dan penyebab belum maksimalnya penerangan di 199 desa di Kaltim dimaksud. Ini sebagai langkah awal dalam mencari solusi,” imbuhnya.
 
Ia menambahkan pada pertemuan dengan PT PLN nantinya pansus juga mengundang berbagai pihak terkait satu diantaranya Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
 
Pihaknya, mengakui bahwa terkait dengan pengelolaan listrik dalam Pasal 5 (1) sesuai UU Cipta Kerja dijelaskan mulai dari penetapan tarif, penetapan wilayah usaha, hingga perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik merupakan kewenangan pemerintah pusat.
 
Wakil Ketua Pansus Ketenagalistrikan Bagus Susetyo menjelaskan perlu menggali solusi jangka menengah dan panjang untuk mengatasi persoalan ketersediaan listrik bagi 199 desa di Kaltim tersebut.
 
Ia mencontohkan, seperti memaksimalkan peran perusahaan melalui tanggungjawab sosial untuk membantu baik untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atau pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
 
“Kalau PLN belum bisa masuk karena beberapa alasan maka CSR merupakan salah satu solusi dan nanti bisa bekerjasama dengan perusahaan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar bisa mencapai hasil maksimal,” tuturnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)