Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Tekan Angka Golput pada Pemilu 2024

Senin, 10 Juli 2023 550
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan pemaparan saat Rakor Forkopimda se-Kaltim, Kamis (6/7).
BALIKPAPAN. Rapat koordinasi Forkopimda se-Kaltim dalam rangka pemantauan perkembangan politik daerah mendukung konduktivitas daerah menjelang pemilu serentak 2024 di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (6/7).

Acara yang dihadiri Forkopimda, kepala daerah dan pejabat kabupaten/kota se-Kaltim serta instansi terkait tersebut dibuka oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Hadir memberikan pemaparan pada kesempatan itu Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Mewakili Polda Kaltim Kombes Pol Frans Barung Mangera, dan Mewakili Pangdam VI/Mulawarman Kolonel Inf Mustakim. Kemudian disusul Ketua KPU Kaltim Mukhasan Ajib, dan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto.

Dalam pemaparannya, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan  pemilu suatu kegiatan politik yang penting yang menarik keterlibatan semua pihak khususnya masyarakat luas sehingga sudah menjadi tugas semua pihak untuk terlibat mensukseskannya.

Tahun 2024, lanjut dia akan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilu serentak untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pilkada pada tahun yang sama.

Ia menyoroti tentang tingkat partisipasi masyarakat terhadap pemilihan umum yang dinilai perlu untuk terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. “Dengan mengetahui indikator penyebabnya kemudian ditindaklanjuti dengan diberikan solusi,”ujarnya.

Politikus Golkar ini menyebut penyebab golput pada pemilu antara lain disebabkan oleh persoalan administrasi yakni mereka yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. Masalah teknis yang disebabkan mencoblos tidak pada yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, misalnya mencoblos dua nama dan lainnya sehingga menyebabkan surat suara tidak sah.

Selain itu, masalah ekonomi dan spikologi juga menjadi dua faktor penting yang menyebabkan tingginya angka golput. “Misalnya dihari pemilu ada yang harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, atau seperti petani yang harus ke ladang sedangkan TPS nya jaraknya cukup jauh. Rasa apatis juga menjadi salah satu alasan,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada penyelenggara pemilu dan seluruh pihak yang terkait agar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait ugensi keterlibatan pada pemilu 2024, serta membuat trobosan dan strategi guna menarik minat masyarakat yang salah satunya dengan memberikan edukasi khususnya pada calon pemilih baru.

Tingginya keterlibatan dan partisipasi masyarakat pada pemilu merupakan gambaran berhasilnya suatu pesta demokrasi dimaksud. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Konsultasi Ke Kementerian Dalam Negeri
Berita Utama 16 Mei 2025
0
JAKARTA. Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (15/5/2025). Konsultasi ini dalam rangka membahas LKPj kepala daerah, khususnya terkait rekomendasi yang dibuat DPRD. Kedatangan pansus yang dihadiri Anggota Pansus LKPj, Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, serta didampingi sejumlah Tenaga Pakar dan Staf Pansus, diterima oleh Yasoaro Zai, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III, Pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kemendagri, di Gedung H Kemendagri Lantai 16. Disampaikan Ayub, sapaan akrabnya Muhammad Husni Fahruddin, bahwa LKPj merupakan raport dari hasil kinerja penyelenggaraan Pemprov Kaltim 2024. Dengan telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, maka terjadi transisi rencana pembangunan. “Dengan pertimbangan transisi kebijakan rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim pada tahun 2025 berjalan, maka Pansus Pembahas LKPj dalam memberikan masukan atau rekomendasi mempertimbangkan arah dari visi, misi, kebijakan, program dan kepala daerah terpilih,” ujarnya. Dari hasil konsultasi dengan Mendagri, rekomendasi yang dihasilkan pansus nantinya harus disampaikan dengan tegas. Apalagi ketika ditemukan adanya rekomendasi dari Pansus LKPj sebelumnya, dan rekomendasi itu tidak dilaksanakan, Gubernur Wajib memberikan sanksi kepada OPD terkait. “Kalau seandainya ada pengulangan kesalahan yang memang sudah direkomendasikan agar dilakukan perbaikan oleh pansus LKPj sebelumnya, maka pansus meminta kepada Gubernur, evaluasi itu kepala OPD nya. Bahwa kepala dinas yang bersangkutan atau kepala OPD yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi itu, maka harus dievaluasi dan diganti,” jelas Ayub. Adapun terkait dengan proses transisi kepala daerah yang ada, pansus kata Ayub bisa memeberikan rekomendasi dengan mesinergikan dan mengkolaborasikan antara program gubernur sebelumnya dengan gubernur terpilih. “Artinya, ketika dalam perjalanannya, ada pembangunan-pembangunan di zamannya gubernur dan Pj Gubernur sebelumnya, yang mau kita sinergikan atau mau kita ubah arahnya menuju visi misi dari gubernur saat ini, itu tidak masalah,” sebut Ayub. (adv/hms6)