SAMARINDA - Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri rapat identifikasi pekerjaan yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan atau tidak selesai pada tahun 2025.
Rapat dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov Kaltim Irhamsyah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Prov. Kaltim Yusliando.
Pertemuan rapat dalam rangka pengendalian pelaksanaan pekerjaan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1
Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (14/5/25).
Pada kesempatannya, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa target kinerja tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk itu melalui pertemuan ini Ia ingin mengetahui apa yang menjadi kendala
atau permasalahan yang ada di masing-masing OPD.
"Kita ingin mengetahui mengapa target kinerja kita sampai pada minggu ini baru di 9%. Ini sangat jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Memang kita sudah ada penyesuaian yang pertama
efisiensi dan yang kedua ada pergeseran" ucap Sri Wahyuni.
Terkait efisiensi ini pergeserannya diungkapkan Sri Wahyuni sudah tuntas dan sudah disampaikan juga bahwa kegiatan yang tidak diefisiensi boleh dilaksanakan, sehingga tidak perlu menunggu.
"Jadi mestinya tidak ada alasan karena tidak 100% kegiatan itu diefisiensi, hanya yang diefisiensi itu saja yang menunggu hasil pergeseran dan hasil pergeseran itu sudah final, sudah ada. Bahkan kita
sekarang masuk di pergeseran kedua untuk gaji dan makan minum" tekannya.
Beberapa hal yang menjadi kendala kinerja kemudian dibahas dalam pertemuan ini. Permasalahan diantaranya ialah adanya efisiensi anggaran, perubahan E-Katalog versi 5 ke 6, perubahan regulasi terkait pelaksanaan pada DAK fisik, himbauan pelaksanaan agar kegiatan dilaksanakan di kantor, dan pergeseran atau perubahan anggaran kas SKPD.
"Dengan catatan-catatan yang ada, mudah-mudahan menjadi perhatian kita bersama. Perjanjian kerja mengapa belum ditandatangani oleh Pak Gubernur untuk diketahui karena beliau ingin ada reward dan punishment yang dinyatakan di dalam perjanjian kinerja itu" ujarnya.
Lanjut Ia mengingatkan perihal BPKP Kaltim yang mencermati belanja di OPD. Apakah itu proporsinya seimbang atau dominan belanja penunjang dari belanja publiknya. Sebagaimana ketentuan yang ada belanja penunjang harus lebih kecil dari belanja publik.
"Tolong ini dicermati kembali, bapak ibu bisa melihat dan mencermati mana yang bisa dilakukan mana yang tidak. Mana belanja yang bisa direalokasi mana yang tidak, jangan sampai bapak ibu sudah belanja tapi malah menjadi catatan karena membelanjakan kegiatan yang bersifat aksesoris,
bukan kegiatan utama" tutupnya. (hms11)
Rapat dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov Kaltim Irhamsyah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Prov. Kaltim Yusliando.
Pertemuan rapat dalam rangka pengendalian pelaksanaan pekerjaan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1
Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (14/5/25).
Pada kesempatannya, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa target kinerja tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk itu melalui pertemuan ini Ia ingin mengetahui apa yang menjadi kendala
atau permasalahan yang ada di masing-masing OPD.
"Kita ingin mengetahui mengapa target kinerja kita sampai pada minggu ini baru di 9%. Ini sangat jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Memang kita sudah ada penyesuaian yang pertama
efisiensi dan yang kedua ada pergeseran" ucap Sri Wahyuni.
Terkait efisiensi ini pergeserannya diungkapkan Sri Wahyuni sudah tuntas dan sudah disampaikan juga bahwa kegiatan yang tidak diefisiensi boleh dilaksanakan, sehingga tidak perlu menunggu.
"Jadi mestinya tidak ada alasan karena tidak 100% kegiatan itu diefisiensi, hanya yang diefisiensi itu saja yang menunggu hasil pergeseran dan hasil pergeseran itu sudah final, sudah ada. Bahkan kita
sekarang masuk di pergeseran kedua untuk gaji dan makan minum" tekannya.
Beberapa hal yang menjadi kendala kinerja kemudian dibahas dalam pertemuan ini. Permasalahan diantaranya ialah adanya efisiensi anggaran, perubahan E-Katalog versi 5 ke 6, perubahan regulasi terkait pelaksanaan pada DAK fisik, himbauan pelaksanaan agar kegiatan dilaksanakan di kantor, dan pergeseran atau perubahan anggaran kas SKPD.
"Dengan catatan-catatan yang ada, mudah-mudahan menjadi perhatian kita bersama. Perjanjian kerja mengapa belum ditandatangani oleh Pak Gubernur untuk diketahui karena beliau ingin ada reward dan punishment yang dinyatakan di dalam perjanjian kinerja itu" ujarnya.
Lanjut Ia mengingatkan perihal BPKP Kaltim yang mencermati belanja di OPD. Apakah itu proporsinya seimbang atau dominan belanja penunjang dari belanja publiknya. Sebagaimana ketentuan yang ada belanja penunjang harus lebih kecil dari belanja publik.
"Tolong ini dicermati kembali, bapak ibu bisa melihat dan mencermati mana yang bisa dilakukan mana yang tidak. Mana belanja yang bisa direalokasi mana yang tidak, jangan sampai bapak ibu sudah belanja tapi malah menjadi catatan karena membelanjakan kegiatan yang bersifat aksesoris,
bukan kegiatan utama" tutupnya. (hms11)