Balikpapan – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, melakukan kunjungan kerja ke Hotel Royal Suite Balikpapan, dalam rangka monitoring perizinan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (15/5/2025).
Hotel yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan ini merupakan bangunan aset Pemprov Kaltim yang pada mulanya berupa guest house Pemprov Kaltim yang kemudian dikelola
melalui kerja sama dengan mitra dari pihak swasta menjadi Hotel Royal Suite.
Kunjungan monitoring ini menyoroti adanya dugaan penyimpangan mitra swasta dalam pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan aset. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, secara tegas menyampaikan bahwa kontrak kerja sama yang berlaku telah mengalami wanprestasi. Ia menilai telah terjadi penyalahgunaan aset, termasuk perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun, maka ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025 tidak diberikan ruang lagi,” tegas Hasanuddin.
Ia juga meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur untuk menyusun langkah strategis ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian, serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Bila perlu, kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, turut memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Ia menyoroti lemahnya manajemen pengelolaan hotel sehingga tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada Pemprov Kaltim.
“Saya berharap ada solusi yang terbaik. Kalau kerjasama ini masih mau dilanjutkan maka saya sarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baiknya untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah. Namun jika sudah mentok, maka kita minta pemerintah Kalimantan Timur bertindak tegas menghentikan kontrak kerjasama dan melakukan langkah-langkah terukur untuk mengamankan aset bangunan yang menjadi milik pemerintah" ungkap Agus.
Agus Suwandy juga meminta pemerintah Kalimantan Timur bila perlu menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
Turut hadir dalam kunjungan ini, anggota Komisi I DPRD Kaltim yakni Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Dari unsur pemerintah, hadir Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, serta Manajer Manajemen Royal Suite Hotel Balikpapan beserta staf.
Kunjungan kerja ini menandai komitmen DPRD Kaltim dalam melakukan pengawasan terhadap legalitas pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel demi menjamin optimalisasi pendapatan dan perlindungan aset milik Pemerintah Kalimantan Timur.
Hotel yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan ini merupakan bangunan aset Pemprov Kaltim yang pada mulanya berupa guest house Pemprov Kaltim yang kemudian dikelola
melalui kerja sama dengan mitra dari pihak swasta menjadi Hotel Royal Suite.
Kunjungan monitoring ini menyoroti adanya dugaan penyimpangan mitra swasta dalam pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan aset. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, secara tegas menyampaikan bahwa kontrak kerja sama yang berlaku telah mengalami wanprestasi. Ia menilai telah terjadi penyalahgunaan aset, termasuk perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun, maka ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025 tidak diberikan ruang lagi,” tegas Hasanuddin.
Ia juga meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur untuk menyusun langkah strategis ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian, serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Bila perlu, kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, turut memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Ia menyoroti lemahnya manajemen pengelolaan hotel sehingga tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada Pemprov Kaltim.
“Saya berharap ada solusi yang terbaik. Kalau kerjasama ini masih mau dilanjutkan maka saya sarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baiknya untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah. Namun jika sudah mentok, maka kita minta pemerintah Kalimantan Timur bertindak tegas menghentikan kontrak kerjasama dan melakukan langkah-langkah terukur untuk mengamankan aset bangunan yang menjadi milik pemerintah" ungkap Agus.
Agus Suwandy juga meminta pemerintah Kalimantan Timur bila perlu menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
Turut hadir dalam kunjungan ini, anggota Komisi I DPRD Kaltim yakni Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Dari unsur pemerintah, hadir Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, serta Manajer Manajemen Royal Suite Hotel Balikpapan beserta staf.
Kunjungan kerja ini menandai komitmen DPRD Kaltim dalam melakukan pengawasan terhadap legalitas pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel demi menjamin optimalisasi pendapatan dan perlindungan aset milik Pemerintah Kalimantan Timur.