DPRD Kaltim Tinjau Pengelolaan Aset di Hotel Royal Suite Balikpapan, Ketua DPRD Soroti Wanprestasi Kontrak

Jumat, 16 Mei 2025 12
MONITORING: Perizinan dan Pengelolaan Aset Pemprov Kaltim di Hotel Royal Suite Balikpapan
Balikpapan – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, melakukan kunjungan kerja ke Hotel Royal Suite Balikpapan, dalam rangka monitoring perizinan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (15/5/2025).

Hotel yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan ini merupakan bangunan aset Pemprov Kaltim yang pada mulanya berupa guest house Pemprov Kaltim yang kemudian dikelola
melalui kerja sama dengan mitra dari pihak swasta menjadi Hotel Royal Suite.

Kunjungan monitoring ini menyoroti adanya dugaan penyimpangan mitra swasta dalam pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan aset. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, secara tegas menyampaikan bahwa kontrak kerja sama yang berlaku telah mengalami wanprestasi. Ia menilai telah terjadi penyalahgunaan aset, termasuk perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun, maka ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025 tidak diberikan ruang lagi,” tegas Hasanuddin.

Ia juga meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur untuk menyusun langkah strategis ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian, serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Bila perlu, kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, turut memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Ia menyoroti lemahnya manajemen pengelolaan hotel sehingga tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada Pemprov Kaltim.

“Saya berharap ada solusi yang terbaik. Kalau kerjasama ini masih mau dilanjutkan maka saya sarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baiknya untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah. Namun jika sudah mentok, maka kita minta pemerintah Kalimantan Timur bertindak tegas menghentikan kontrak kerjasama dan melakukan langkah-langkah terukur untuk mengamankan aset bangunan yang menjadi milik pemerintah" ungkap Agus.

Agus Suwandy juga meminta pemerintah Kalimantan Timur bila perlu menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

Turut hadir dalam kunjungan ini, anggota Komisi I DPRD Kaltim yakni Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Dari unsur pemerintah, hadir Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, serta Manajer Manajemen Royal Suite Hotel Balikpapan beserta staf.

Kunjungan kerja ini menandai komitmen DPRD Kaltim dalam melakukan pengawasan terhadap legalitas pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel demi menjamin optimalisasi pendapatan dan perlindungan aset milik Pemerintah Kalimantan Timur.
TULIS KOMENTAR ANDA
Konsultasi Ke Kementerian Dalam Negeri
Berita Utama 16 Mei 2025
0
JAKARTA. Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (15/5/2025). Konsultasi ini dalam rangka membahas LKPj kepala daerah, khususnya terkait rekomendasi yang dibuat DPRD. Kedatangan pansus yang dihadiri Anggota Pansus LKPj, Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, serta didampingi sejumlah Tenaga Pakar dan Staf Pansus, diterima oleh Yasoaro Zai, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III, Pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kemendagri, di Gedung H Kemendagri Lantai 16. Disampaikan Ayub, sapaan akrabnya Muhammad Husni Fahruddin, bahwa LKPj merupakan raport dari hasil kinerja penyelenggaraan Pemprov Kaltim 2024. Dengan telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, maka terjadi transisi rencana pembangunan. “Dengan pertimbangan transisi kebijakan rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim pada tahun 2025 berjalan, maka Pansus Pembahas LKPj dalam memberikan masukan atau rekomendasi mempertimbangkan arah dari visi, misi, kebijakan, program dan kepala daerah terpilih,” ujarnya. Dari hasil konsultasi dengan Mendagri, rekomendasi yang dihasilkan pansus nantinya harus disampaikan dengan tegas. Apalagi ketika ditemukan adanya rekomendasi dari Pansus LKPj sebelumnya, dan rekomendasi itu tidak dilaksanakan, Gubernur Wajib memberikan sanksi kepada OPD terkait. “Kalau seandainya ada pengulangan kesalahan yang memang sudah direkomendasikan agar dilakukan perbaikan oleh pansus LKPj sebelumnya, maka pansus meminta kepada Gubernur, evaluasi itu kepala OPD nya. Bahwa kepala dinas yang bersangkutan atau kepala OPD yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi itu, maka harus dievaluasi dan diganti,” jelas Ayub. Adapun terkait dengan proses transisi kepala daerah yang ada, pansus kata Ayub bisa memeberikan rekomendasi dengan mesinergikan dan mengkolaborasikan antara program gubernur sebelumnya dengan gubernur terpilih. “Artinya, ketika dalam perjalanannya, ada pembangunan-pembangunan di zamannya gubernur dan Pj Gubernur sebelumnya, yang mau kita sinergikan atau mau kita ubah arahnya menuju visi misi dari gubernur saat ini, itu tidak masalah,” sebut Ayub. (adv/hms6)