Soal 21 IUP Palsu, Pansus Investigasi Pertambangan Sebut Ada Indikasi Keterlibatan ASN dan Mantan Pegawai di DPMPTSP Kaltim

Rabu, 10 Mei 2023 897
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin.
SAMARINDA. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin menyampaikan soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang terindikasi ada keterlibatan mantan aparatur sipil negara (ASN) dan ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Hal itu diungkapkan Udin dalam rapat paripurna ke-14, Senin (8/5/2023) saat menyampaikan hasil laporan akhir pansus. Sejumlah hal memang ditemukan pihaknya selama 6 bulan masa kerja. "Diindikasikan bahwa yang melakukan proses administrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim," tegas Udin.

Kemudian, surat pengantar 21 IUP palsu yang dibubuhi tanda tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor itu juga tengah diproses di Polda Kaltim. Disebutkan Udin, Polda Kaltim akui cukup kesulitan dalam memproses kasus 21 IUP ini.

Kesulitan itu disebabkan sejumlah kendala. Pertama, tidak adanya surat asli yang diserahkan oleh pihak Inspektorat Kaltim dan hanya menyerahkan fotokopinya saja. Kemudian, belum terlihat menimbulkan kerugian. "Beberapa aktor terkait telah meninggal dunia. Aktor pertama berinisial A meninggal, aktor kedua berinisial R mengaku atas perintah AS tapi sudah meninggal juga. Ada juga aktor lain berinisial DS yang bertugas mengurus segala urusan surat-menyurat juga telah meninggal," ujar Udin yang informasi ini dia ketahui dari Polda Kaltim.

Dalam hal ini, Polda Kaltim masih akan terus mengungkap kasus tersebut. Saat ini, prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Kaltim juga akan mengecek tanda tangan Isran Noor di laboratorium forensik. "Itu untuk memastikan tanda tangannya asli atau tidak. Informasinya, nanti pak gubernur diminta tanda tangan 5 kali paraf dan sebagainya. Termasuk dokumen-dokumen sebelumnya, tanda tangan pak gubernur akan diambil," sambung dia.

Berhubung masa kerja pansus telah berakhir, maka proses penyidikan dari Polda Kaltim akan diawasi oleh Komisi I DPRD Kaltim. Ditanya mengenai wacana Polda Kaltim yang bakal "menggeledah" Kantor Gubernur Kaltim, Udin membenarkan hal tersebut. "Terkait wacana penggeledahan itu memang ada kepada DPMPTSP Kaltim termasuk ke biro umum yang mengeluarkan surat pengantar ke Kementerian ESDM," ujarnya lagi.

Terkait 21 IUP palsu, Udin menyebut pihaknya tak dapat memberikan deadline ke Polda Kaltim kapan kiranya kasus ini harus selesai. Apalagi, yang dipermasalahkan itu karena dokumen aslinya tidak ditemukan. "Siapa yang simpan kami tidak tahu. Kami hanya terima scan dan fotocopi saja, termasuk Polda. Makanya Polda Kaltim itu bersurat ke Kementerian ESDM. Tapi sampai saat ini belum ada respons, sebab kementerian itu juga sedang diperiksa KPK," tandasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dukungan Penuh Pengembangan Kampus, DPRD Kaltim Kawal Kebutuhan Infrastruktur dan Lahan ITK
Berita Utama 25 Juni 2025
0
BALIKPAPAN. Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menggelar audiensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas sejumlah kebutuhan vital guna menunjang kegiatan akademik dan pengembangan kampus. Wakil Rektor Bidang Non Akademik ITK Khakim Ghozali memimpin jalannya audiensi ini sekaligus memaparkan perkembangan terkini ITK, termasuk capaian akademik, serta progres strategis ITK. Hal ini disambut baik oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba, dan Sekretaris Komisi IV M.Darlis Pattalongi beserta anggota Komisi IV diantaranya Makmur HAPK, Fuad Fahruddin, Hartono Basuki, dan Syahariah Mas’ud. Dalam audiensi tersebut, ITK menyoroti beberapa permasalahan infrastruktur yang mendesak. Pertama, ITK meminta bantuan penerangan jalan umum untuk menunjang aktivitas belajar mengajar, terutama di malam hari, serta perbaikan jalan dari gerbang masuk hingga kawasan kampus. Selain itu, ITK juga memohon dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pembangunan gerbang ITK yang terintegrasi dengan Kebun Raya Sungai Wein di Km.15. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba meminta ITK untuk melakukan rapat konsultasi maupun audiensi ke Pemerintah Provinsi Kaltim. “Pada prinsipnya kami mendukung, namun hal ini hendaknya harus segera disampaikan kepada Gubernur Kaltim. Bagaimana respon terkait dukungan-dukungan maupun program Gubernur yang dapat disinergikan dengan kebutuhan ITK,” ucap Baba di Ruang Rapat LPPM ITK, Rabu (25/6/25). Dukungan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap pembangunan gerbang ITK dari ruas jalan tol Kariangau di Km.13 juga dinilai tak kalah pentingnya. Ditambah isu krusial lainnya yang disampaikan pihak ITK mengenai status penetapan lokasi lahan kampus seluas 310 hektare yang sudah kedaluwarsa. “Kami Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur siap kawal dan memfasilitasi agar proses pembebasan lahan seluas sekitar 310 hektare yang tercantum dalam MoU dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat dilanjutkan,” tutur Baba. Dalam upaya percepatan penyelesaian berbagai persoalan ITK, melalui audiensi ini Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen akan memfasilitasi pertemuan antara ITK dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. (hms11)