Kunjungan Kerja ke Badan Penghubung di Jakarta, Komisi I DPRD Kaltim Dorong Pembenahan Fasilitas Banhub di Jakarta

Rabu, 25 Juni 2025 68
KUNKER : Anggota Komisi I DPRD Kaltim—Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
JAKARTA — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Rabu (25/6/2025), sebagai bagian dari agenda pengawasan terhadap perangkat daerah. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah Anggota Komisi I, yakni Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad, yang secara kolektif menyoroti pelaksanaan fungsi pelayanan, promosi, dan koordinasi yang dijalankan oleh Badan Penghubung di tingkat pusat. Dalam dialog yang berlangsung di Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, para legislator tersebut menekankan pentingnya pembenahan fasilitas serta penguatan fungsi kelembagaan sebagai wajah representatif Kaltim di Jakarta, termasuk efektivitas komunikasi antar instansi dan pengelolaan fasilitas pelayanan publik.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa kunjungan ini penting untuk memastikan keberadaan Badan Penghubung benar-benar mendukung kepentingan daerah.

“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana peran Badan Penghubung ini dijalankan. Apakah betul-betul aktif dalam menjembatani komunikasi antara Pemprov Kaltim dengan pemerintah pusat dan masyarakat di perantauan,” ujarnya usai pertemuan.

Bahar, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa peran Kantor Penghubung selama ini sangat vital, khususnya dalam memfasilitasi berbagai kegiatan pemerintah provinsi yang berlangsung di Jakarta.

“Selama ini hampir semua kegiatan Pemprov Kaltim di Jakarta difasilitasi oleh teman-teman di Kantor Penghubung. Maka kami melihat, fungsi dan keberadaannya sungguh luar biasa penting,” ujar Baharuddin.

Namun, ia menyayangkan masih adanya keluhan yang belum tertangani, salah satunya berkaitan dengan kondisi bangunan yang dinilai tidak ideal. “Gedung ini sejak awal memang bermasalah dari sisi struktur tiang. Meski tergolong baru, tapi tetap saja muncul kebocoran. Ini bukan soal perawatan ringan lagi, tapi memang harus dilihat secara menyeluruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahar meminta kepada Dinas PU dan Bapenda Kaltim untuk tidak menutup mata terhadap kondisi riil di lapangan. Dirinya menilai, selama ini pendekatan perbaikan bersifat tambal sulam, yang justru menimbulkan pemborosan dalam jangka panjang.

“Kalau memang harus rehab total, ya harus dilakukan. Jangan hanya perbaikan kecil tapi berulang tiap tahun. Ini aset pemerintah provinsi, dan ketika tamu datang lalu melihat kondisi yang tidak layak, yang malu bukan penghubung, tapi pemerintah daerah secara keseluruhan,” terang legislator dari PAN ini.

Komisi I DPRD Kaltim pun mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap struktur bangunan, sekaligus pembenahan fasilitas pendukung yang digunakan oleh masyarakat Kaltim saat berada di Jakarta.

“Kami ingin Kantor Penghubung ini menjadi representasi yang membanggakan. Bukan sekadar tempat singgah, tapi cerminan keseriusan pemerintah melayani rakyatnya di luar daerah. Harus siap, harus sempurna,” pungkas Baharuddin.

Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Pemprov Kaltim, melalui Kasi Promosi dan Informasi, Endang Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa lembaganya terus berupaya menjalankan fungsi pelayanan dan promosi daerah secara maksimal. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik untuk kepentingan program pemerintah, pelayanan publik, maupun promosi budaya dan potensi daerah Kaltim di pusat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa kendala teknis seperti keterbatasan fasilitas mess dan peningkatan kebutuhan pelayanan warga Kaltim di Jakarta menjadi tantangan yang tengah
diupayakan solusinya. “Kami sudah ajukan beberapa rencana pengembangan fasilitas, termasuk untuk mendukung kegiatan resmi pemerintah daerah serta kebutuhan mendesak masyarakat,” tambahnya.

Komisi I berharap hasil dari monitoring ini dapat ditindaklanjuti melalui sinergi antara DPRD dan Pemprov demi optimalisasi kinerja Badan Penghubung sebagai ujung tombak representasi daerah di Jakarta. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)