Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim, Senin (15/12/2025). Ketiga pansus tersebut, yakni pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2027, pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2027, dan pembahas Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. Pada rapat tersebut, DPRD Kaltim juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi (Perseroda), dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseoran Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kaltim menjadi PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda).   Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menuturkan bahwa pembentukan pansus rencana kerja bertujuan mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. “Tujuan disusunnya pansus rencana kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,” jelasnya.   Ia menambahkan, sesuai Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah harus melalui penelaahan, pandangan, dan pertimbangan yang didasarkan pada pokok pikiran hasil penyerapan aspirasi masyarakat, disinkronkan dengan prioritas pembangunan. “Tujuan disusunnya Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,”jelasnya.   Hasanuddin juga menekankan pentingnya perhatian DPRD terhadap efektivitas program CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui Perppu Cipta Kerja Pasal 109 angka 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.   Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menuturkan bahwa pengesahan Ranperda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda) merupakan langkah tepat untuk mengatur dan mengelola kedua perusahaan daerah secara transparan dan profesional.   Menurutnya, Komisi II telah melakukan pembahasan, kajian, telaahan, serta konsultasi dengan pihak terkait selama empat bulan. Hasilnya, dilakukan sejumlah perbaikan draf, termasuk pergantian judul ranperda, dan PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, yang mengelola migas melalui Participating Interest 10 persen sesuai kebijakan pemerintah, perlu memiliki pengaturan penggunaan laba yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   Selain itu, perubahan PT Jamkrida Kaltim harus menyesuaikan dengan regulasi perbankan, penjaminan, dan asuransi, mengingat pengendaliannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda dinilai penting agar struktur dan substansinya sesuai dengan regulasi terbaru. “Peraturan pendirian BUMD berbentuk Perseroan Daerah berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD setidaknya harus memuat lima hal, yakni maksud dan tujuan, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu, serta besaran modal dasar,” ujarnya.(hms4)
Selengkapnya
Berita Utama
Ekti Imanuel Tekankan Sportivitas di BK Porprov Voli Kaltim
admin 11 Desember 2025
0
Berita Utama
Natal Momentum Iman dan Komitmen Pembangunan
admin 9 Desember 2025
0
Ekti Imanuel Tekankan Sportivitas di BK Porprov Voli Kaltim
Berita Utama 11 Desember 2025
0
KUTAI BARAT. GOR Desnan Sendawar, Kutai Barat, yang sempat lama tidak aktif akibat pandemi dan proses renovasi, kini kembali semarak. Gedung olahraga tersebut dipadati oleh para atlet, pelatih, dan pengurus cabang olahraga dalam rangka pembukaan resmi Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bola Voli menuju Porprov VIII Paser 2026. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, bersama Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, secara simbolis membuka kegiatan dengan pemukulan bola voli sebagai tanda dimulainya rangkaian pertandingan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Kamis (11/12) hingga 15 Desember mendatang. Dalam sambutannya, Ekti Imanuel menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemkab Kubar yang telah menyediakan fasilitas pertandingan yang memadai. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pemkab Kubar yang telah memberikan tempat yang sangat representatif untuk kegiatan kita,” ujarnya. Ia menilai venue yang digunakan sangat layak dan mendukung terselenggaranya pertandingan bola voli dengan baik."Kita berharap ke depan kegiatan olahraga seperti ini terus bersinergi. Semua ini hanya bisa berjalan selama kita bersama-sama mendukungnya,” katanya. Selaku Ketua PBVSI Kaltim, Ekti mengingatkan agar seluruh pertandingan berlangsung bersih, jujur, dan sportif, serta menekankan disiplin dan kejujuran bagi penyelenggara dan perangkat pertandingan. “Selama ini saya selalu tekankan terkait disiplin dan kejujuran. Jangan sampai ada sesuatu yang tidak kita inginkan dalam pertandingan ini,” lanjutnya. Menutup sambutan, ia memberi semangat kepada seluruh peserta. “Saya mengucapkan selamat bertanding bagi seluruh atlet. Semoga pertandingan yang disajikan bagus, menyenangkan penonton, dan membawa hasil terbaik,” pungkasnya.(hms9)