Natal Momentum Iman dan Komitmen Pembangunan

Selasa, 9 Desember 2025 33
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, meneruskan agenda Safari Natal di Kutai Barat yang digelar pada 9–11 Desember 2025. Adapun gereja yang menjadi tujuan kunjungan meliputi GKII Gemuruh, GKII Efata Sekolaq Muliaq, serta GKE Tering Seberang.
KUTAI BARAT. Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, melanjutkan rangkaian Safari Natal di Kabupaten Kutai Barat yang berlangsung pada 9–11 Desember 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia menyambangi sejumlah gereja, antara lain GKII Gemuruh, GKII Efata Sekolaq Muliaq, dan GKE Tering Seberang. Kegiatan ibadah berlangsung hangat dan penuh sukacita bersama jemaat.

Ekti Imanuel menegaskan bahwa perayaan Natal bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan momentum spiritual yang mengingatkan setiap keluarga akan kasih Allah yang membawa damai dan pengharapan baru. Ia menyampaikan bahwa Safari Natal ini tidak hanya menjadi ajang perayaan iman, tetapi juga kesempatan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Di tengah situasi ekonomi dan dinamika sosial yang dihadapi masyarakat, nilai-nilai Natal menjadi pengingat bahwa Tuhan tidak pernah jauh dari pergumulan umat-Nya. Damai dan sukacita sejati tidak berasal dari keadaan, tetapi dari kehadiran Kristus dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga, percakapan, dan langkah hidup yang sederhana,” ujarnya.

Selain pesan rohani, Ekti juga menekankan komitmen DPRD Kaltim dalam mendukung peningkatan pelayanan publik. “Pemerintah terus mendorong penguatan layanan pendidikan, beasiswa, dan pembangunan infrastruktur dasar. Kami berkomitmen memperluas program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Melalui Safari Natal ini, Ekti mengajak seluruh jemaat untuk membawa makna Natal ke dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam kegiatan gereja sebagai bentuk pelayanan dan kedekatan dengan masyarakat.

Menutup rangkaian kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapan agar seluruh program pemerintah menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan aman dan lancar. Acara ditutup dengan doa bersama agar Tuhan Yesus memberkati keluarga, pelayanan, dan seluruh jemaat.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)