Berita Utama
12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapatkoordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim pada Selasa (12/08/2025) di Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan ini membahas strategi optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta potensi penyerahan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada BAZNAS.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi. Dari pihak BAZNAS Kaltim, hadir Ketua Ahmad Nabhan, Wakil Ketua Miswan Yhahadi, serta jajaran pimpinan lainnya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan urgensi pembahasan ini, menyusul rencana Gubernur Kaltim untuk menyerahkan pengelolaan CSR secara penuh kepada BAZNAS. Ia menegaskan perlunya kesiapan kelembagaan dan regulasi agar pelaksanaan berjalan optimal dan akuntabel.
"Jika CSR akan dikelola BAZNAS, apakah sudah siap? Kita harus pastikan tidak ada kendala di kemudian hari,” ujar Hasanuddin.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattolongi, mengungkapkan besarnya potensi zakat di Kaltim, baik dari jumlah penduduk Muslim maupun dari sektor korporasi.
"Ada sekitar 35 ribu perusahaan di Kaltim. Jika 10 persen saja dapat dikawal untuk BAZNAS, ditambah potensi zakat dari ASN, maka jumlahnya sangat signifikan. Pemerintah harus serius dalam pengumpulan dan pemanfaatannya,” tegas Darlis.
Ia juga mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD, didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum sementara. Darlis menekankan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk biaya operasional, dan mendorong alokasi APBD untuk mendukung operasional BAZNAS.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang telah diterapkan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Aceh.
Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan menjelaskan bahwa meskipun belum ada regulasi daerah yang secara eksplisit mengatur penyerahan CSR kepada BAZNAS, UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 28 ayat 1 memberi kewenangan bagi BAZNAS untuk menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Ia mencontohkan praktik di Kabupaten Berau, di mana BAZNAS menerima dana CSR dari Berau Coal senilai Rp17 miliar untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, serta CSR tahunan sekitar Rp2 miliar.
“Kami akan melaksanakan saran Ketua DPRD untuk studi banding ke daerah yang telah menerapkan pengelolaan CSR melalui BAZNAS, dengan pendampingan Komisi IV DPRD Kaltim. Dengan dukungan dan pengawasan, kami yakin amanah ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” ujar Nabhan.
Dari pertemuan tersebut, DPRD Kaltim dan BAZNAS Kaltim sepakat untuk memberdayakan BAZNAS dalam pengumpulan zakat, mengonsultasikan CSR perusahaan di Kaltim agar terarah untuk kepentingan masyarakat, meningkatkan alokasi dana hibah bagi BAZNAS, serta menyusun Perda sebagai landasan hukum yang kuat.
“Kami ingin semua stakeholder terikat untuk mendukung BAZNAS Kaltim, khususnya dalam membangun program pendidikan dan kesehatan,” kata Darlis.
Menutup pertemuan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan optimisme terhadap peran BAZNAS dalam mendukung pembangunan daerah.
"Kami percaya BAZNAS mampu membantu pemerintah daerah menyalurkan dana secara tepat sasaran. Dengan kerja sama yang baik, manfaatnya akan dirasakan seluruh masyarakat Kaltim,” pungkasnya.(hms9)