Dorong Penguatan BAZNAS dalam Pengelolaan CSR dan Dana Sosial

Selasa, 12 Agustus 2025 168
Pertemuan antara DPRD Kaltim dan BAZNAS Kaltim, Selasa (12/8), menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk memperkuat peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan, serta CSR perusahaan.
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapatkoordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim pada Selasa (12/08/2025) di Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan ini membahas strategi optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta potensi penyerahan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada BAZNAS.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi. Dari pihak BAZNAS Kaltim, hadir Ketua Ahmad Nabhan, Wakil Ketua Miswan Yhahadi, serta jajaran pimpinan lainnya.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan urgensi pembahasan ini, menyusul rencana Gubernur Kaltim untuk menyerahkan pengelolaan CSR secara penuh kepada BAZNAS. Ia menegaskan perlunya kesiapan kelembagaan dan regulasi agar pelaksanaan berjalan optimal dan akuntabel.

"Jika CSR akan dikelola BAZNAS, apakah sudah siap? Kita harus pastikan tidak ada kendala di kemudian hari,” ujar Hasanuddin.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattolongi, mengungkapkan besarnya potensi zakat di Kaltim, baik dari jumlah penduduk Muslim maupun dari sektor korporasi.

"Ada sekitar 35 ribu perusahaan di Kaltim. Jika 10 persen saja dapat dikawal untuk BAZNAS, ditambah potensi zakat dari ASN, maka jumlahnya sangat signifikan. Pemerintah harus serius dalam pengumpulan dan pemanfaatannya,” tegas Darlis.

Ia juga mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD, didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum sementara. Darlis menekankan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk biaya operasional, dan mendorong alokasi APBD untuk mendukung operasional BAZNAS.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang telah diterapkan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Aceh.

Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan menjelaskan bahwa meskipun belum ada regulasi daerah yang secara eksplisit mengatur penyerahan CSR kepada BAZNAS, UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 28 ayat 1 memberi kewenangan bagi BAZNAS untuk menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Ia mencontohkan praktik di Kabupaten Berau, di mana BAZNAS menerima dana CSR dari Berau Coal senilai Rp17 miliar untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, serta CSR tahunan sekitar Rp2 miliar.

“Kami akan melaksanakan saran Ketua DPRD untuk studi banding ke daerah yang telah menerapkan pengelolaan CSR melalui BAZNAS, dengan pendampingan Komisi IV DPRD Kaltim. Dengan dukungan dan pengawasan, kami yakin amanah ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” ujar Nabhan.

Dari pertemuan tersebut, DPRD Kaltim dan BAZNAS Kaltim sepakat untuk memberdayakan BAZNAS dalam pengumpulan zakat, mengonsultasikan CSR perusahaan di Kaltim agar terarah untuk kepentingan masyarakat, meningkatkan alokasi dana hibah bagi BAZNAS, serta menyusun Perda sebagai landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin semua stakeholder terikat untuk mendukung BAZNAS Kaltim, khususnya dalam membangun program pendidikan dan kesehatan,” kata Darlis.

Menutup pertemuan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan optimisme terhadap peran BAZNAS dalam mendukung pembangunan daerah.

"Kami percaya BAZNAS mampu membantu pemerintah daerah menyalurkan dana secara tepat sasaran. Dengan kerja sama yang baik, manfaatnya akan dirasakan seluruh masyarakat Kaltim,” pungkasnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)