Berita

Berita Utama
DPRD Kaltim akan Bentuk Pansus Tangani Persoalan CSR
admin 19 Mei 2022
223
Berita Utama
Komisi I Crosscheck Perusahaan Tambang Masuk Hutan Lindung
Satya Nugraha 19 Mei 2022
825
Berita Utama
MODN Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Karang Paci
admin 18 Mei 2022
160
Berita Utama
Komisi I Terima Aspirasi Warga Desa Peridan
admin 18 Mei 2022
201
Berita Utama
Akhmed Reza Fahlevi Berpesan Agar P3IH Balikpapan Kerja Maksimal
Satya Nugraha 18 Mei 2022
158
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 13
Deny 14 Mei 2022
196
Berita Utama
Sharing Regulasi Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus
admin 13 Mei 2022
477
Komisi I Crosscheck Perusahaan Tambang Masuk Hutan Lindung
Berita Utama 19 Mei 2022
0
SANGKULIRANG. Belakangan pertambangan mendapatkan banyak perhatian karena salah satu perusahaan batubara memberikan bantuan sebanyak ratusan miliar ke perguruan tinggi luar Kaltim. Kali ini, adanya dugaan penggunaan penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan berdasarkan pemberitaan dari media masa terkait perizinan pinjam pakai kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) maka komisi I melakukan crosscheck ke PT Tambang Damai, Kamis (19/5).  "Pertama yang kami ingin tahu, apakah benar menggunakan kawasan TNK, kalau benar berapa luasannya dan yang tidak kalah pentingnya lagi bagaimana reklamasinya apakah sudah berjalan?,"tanya Demnu didampingi Jahidin, Marthinus, Yusuf Mustafa, M. Udin, Herliana Yanti dan Rima Hartati. Pihaknya mengingatkan bahwa persoalan lingkungan juga harus menjadi perhatian bersama khususnya bagi perusahaan sebab itu jangan sampai mengabaikan analisis dampak lingkungan. Kepala Teknik Tambang PT Tambang Damai Sugiyanto menjelaskan total izin pertambangan 3.831 hektare lahan yang masuk kawasan TNK seluas 2400 hektare. Serta konsesi baru yang belum ditambang seluas 4.374 hektare. Adapun jumlah produksi batubara dalam tiga tahun terakhir yaitu, 1.550 juta ton di 2020, 1.574 juta ton di 2021, dan pada triwulan pertama Tahun 2022 sebesar 311 ribu ton. Reklamasi dengan kembali membangun hutan sebagaimana ketika belum dilakukan produksi. Sebanyak 65 persen tamanam lokal seperti ulin, kapur,meranti dan selebihnya tanaman seperti sengon dan lainnya. (adv/hms)