MODN Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Karang Paci

18 Mei 2022

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama unsur pimpinan dan gabungan Komisi saat menerima unjuk rasa dari MODN, Selasa (17/5).
SAMARINDA. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/5).

Aksi tersebut guna menyikapi pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh salah satu perusahaan tambang yang tergabung dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar Rp 200 miliar kepada kampus di pulau Jawa dan berbanding terbalik dengan kampus yang ada di Kaltim.

Mahfudz Ghojali selaku bendahara MODN mengatakan bahwa penggunaan dana pribadi pemilik Bayan Group, untuk disalurkan menjadi dana pendidikan bagi Perguruan Tinggi diluar Kaltim tetap tidak etis.

“Ini sungguh sangat mencederai masyarakat Kaltim, bukan itu saja kami mencurigai banyak dana CSR perusahaan yang mengantongi PKP2B lainnya yang menyalurkan CSR ke luar Kaltim,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan tuntutan yaitu, agar perusahaan tambang yang memiliki wilayah operasi di Kaltim memberikan CSRnya kepada masyarakat Kaltim, kemudian transparansi penggunaan dana CSR 30 PKP2B yang ada di Kaltim, selanjutnya masyarakat Kaltim meminta DPRD Kaltim bekerjasama dengan harmonis bersama Gubernur Kaltim.

Kemudian lanjut Mahfudz, mendesak Gubernur memperbaharui Forum CSR kepada masyarakat Kaltim untuk peningkatan SDM Kaltim, kemudian mendesak Gubernur dan DPRD segera mungkin merealisasikan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang Pendegelasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan membuat Peraturan Batubara.

“Apabila tidak terealisasi maka selaku masyarakat Kaltim akan menutup Sungai Mahakam,” ujar Mahfudz.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa pihaknya merespon hal ini dengan memanggil PT Bayan Resources untuk mengklarifikasi dengan perwakilan masyarakat dari MODN.

“Dan ternyata hasil klarifikasi yang dilakukan bahwa bantuan ke perguruan tinggi di luar Kaltim adalah berasal dari dana pribadi owner,” ucap Samsun.

Ia menegaskan bahwa demi rasa keadilan masyarakat bahwa dana bantuan itu diserahkan ke Kaltim selain membantu di tempat lain. “

Harapannya, bantuan bisa lebih besar karena dampaknya, ekploitasi yang dilakukan adalah masyarakat Kaltim yang merasakan,” tandasnya.
Kemudian politisi PDI Perjuangan ini menyampaiakan bahwa DPRD Kaltim akan mengevaluasi semua aturan. Apakah sudah sesuai Perda yang ada atau ketentuan-ketentuan terkait CSR sudah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh atau tidak.

“Kita di DPRD punya mekanisme, ada Komisi yang membidangi, ada AKD yang lain. Nanti kita akan bicarakan di Rapim apakah Komisi mana atau akan dibentuk Pansus atau gabungan Komisi, nanti akan dibicarakan di Rapim,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)