Berita

Berita Utama
Pimpinan Dan Komisi DPRD Kaltim Hadiri Acara Polda Kaltim
Deny 14 Desember 2021
96
Berita Utama
Ketua DPRD Kaltim Temui Warga Maratua Sosialisasikan Perda
Deny 13 Desember 2021
56
Berita Utama
Jahidin Hadiri Rakor Lintas Sektoral
Deny 13 Desember 2021
91
Berita Sekretariat
Setwan Terima Kunker DPRD Berau Dan Kaltara
Deny 13 Desember 2021
204
Berita Utama
Sigit Hadiri Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD
Deny 9 Desember 2021
87
Berita Utama
21 Peserta Calon Anggota KPID Kaltim Ikuti Fit & Proper Test
Deny 9 Desember 2021
339
Berita Sekretariat
Staf Administrasi Setwan Ikuti Bimtek
Deny 9 Desember 2021
283
Berita Utama
Peningkatkan PAD Dipengaruhi Banyak Faktor
Deny 8 Desember 2021
89
Berita Utama
Tunaikan Harapan Rakyat Lewat Bantuan Bermanfaat
Deny 8 Desember 2021
161
Ketua DPRD Kaltim Temui Warga Maratua Sosialisasikan Perda
Berita Utama 13 Desember 2021
0
TANJUNG REDEB. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, baru-baru ini kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Digelar di Kecamatan Maratua pada Minggu (5/12), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Politisi Golkar ini didampingi narasumber dibidang hukum, Zulkifli Azhari. Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum. “Baru segelintir masyarakat yang paham adanya bantuan hukum dari pemerintah untuk mendampingi masyarakat yang berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat,” ujarnya. Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum. “Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, hingga ke kampung-kampung,” jelas Makmur. Makmur juga meminta, kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat. “Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya. Sementara, Zulkifli Ashari berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa benar-benar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bantuan hukum yang diatur dalam Perda Nomor 5/2019. Adapun mekanisme pengaduannya dijelaskannya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor bupati dan melaporkan permasalahannya ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. (adv/hms5)