Berita Utama
SAMARINDA. Mendefinisikan warga tidak mampu saat ini tidaklah mudah, pembahasan itu menjadi salah satu topik menarik dalam sosialisasi Perda mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Minggu (16/4/2023). Pertemuan dengan warga dari 16 RT di Kelurahan Karang Asam Ulu tersebut, hadir pula Lurah Karang Asam Ulu Norbaiti Zarta serta narasumber dari Praktisi Hukum Hefni Effendi, Ketua FKPM Fuad Nor Rahman, Ketua LPM Saifudin Nur, Babinsa Yuniarsa, Babinkantimnas Bandiono dan Ketua GP Ansor  Sungai Kunjang Iwan Subandi. Masih berkaitan dengan definisi warga tidak mampu, Hefni Effendi menerangkan bahwa ada hal yang saat ini menjadi terkesan kabur. “Tidak punya rumah misalnya tapi memiliki mobil. Atau misalnya berdasarkan data yang ada masuk dalam kategori tidak mampu, namun data tersebut teryata sudah tidak valid. Sehingga menjadi sangat penting Ketua RT menjadi ujung tombak menentukan kondisi apakah yang bersangkutan masuk kategori tidak mampu,” urai Hefni. Lebih lanjut, bantuan hukum yang diberikan berdasarkan payung hukum yang sah yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut hadir menjadi manivestasi bahwa hukum di Indonesia berpihak pada siapapun, yang artinya masyarakat tidak mampu dapat mengakses pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ketika berhadapan dengan masalah hukum. Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim  Sapto Setyo Pramono juga menerangkan bahwa pentingnya masyarakat memahami masalah hukum, sebab menurutnya bahasa hukum adalah berbicara mengenai sudut pandang. “Artinya dari sudut pandang A bisa berbeda namun bisa juga sama, ini yang kemudian bagaimana agar frekuensinya bisa sama, dan menyakan persepsi,” sebut Politisi Golkar Dapil Kota  Samarinda ini. Yang terpenting, saat ini dalam menghadapi sejumlah persoalan masyarakat didorong untuk lebih melek hukum. Selain itu aduan dari masyarakat juga menjadi dasar penting menindaklanjuti permasalahan, oleh sebab itu DPRD Kaltim sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin datang dan menyampaikan aspirasi. Pesan pamungkas yang disampaikan Sapto yakni mengimbau dan memberi masukan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat kita berkaitan dengan masalah hukum. “Terutama kepada RT dan Lurah terhadap masyarakatnya, kita harus mempererat silahturahim serta jangan sampai tidak perduli, sebab ujung tombak berada di RT dan  Kelurahan juga turut berperan membantu agar benar-benar warga tidak mampu yang mendapatkan bantuan. Harus Tanggap Sasmito,” urai Sapto. (adv/hms5)
Berita Utama
Data Jamrek di Kaltim Tak Selaras, DPRD Minta DPMPTSP Segera Rillis
Satya Nugraha 17 April 2023
122
Berita Utama
Harun Kritik Kebijakan Pemerintah Impor Beras
Satya Nugraha 17 April 2023
865
Berita Utama
Bankeu Kukar Terlalu Kecil, Ely Hartati Rasyid Interupsi
Satya Nugraha 15 April 2023
262
Berita Utama
Ketua RT miliki Peran Penting Tentukan Penerima Bantuan Hukum
admin 18 April 2023
0
SAMARINDA. Mendefinisikan warga tidak mampu saat ini tidaklah mudah, pembahasan itu menjadi salah satu topik menarik dalam sosialisasi Perda mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, Minggu (16/4/2023). Pertemuan dengan warga dari 16 RT di Kelurahan Karang Asam Ulu tersebut, hadir pula Lurah Karang Asam Ulu Norbaiti Zarta serta narasumber dari Praktisi Hukum Hefni Effendi, Ketua FKPM Fuad Nor Rahman, Ketua LPM Saifudin Nur, Babinsa Yuniarsa, Babinkantimnas Bandiono dan Ketua GP Ansor  Sungai Kunjang Iwan Subandi. Masih berkaitan dengan definisi warga tidak mampu, Hefni Effendi menerangkan bahwa ada hal yang saat ini menjadi terkesan kabur. “Tidak punya rumah misalnya tapi memiliki mobil. Atau misalnya berdasarkan data yang ada masuk dalam kategori tidak mampu, namun data tersebut teryata sudah tidak valid. Sehingga menjadi sangat penting Ketua RT menjadi ujung tombak menentukan kondisi apakah yang bersangkutan masuk kategori tidak mampu,” urai Hefni. Lebih lanjut, bantuan hukum yang diberikan berdasarkan payung hukum yang sah yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut hadir menjadi manivestasi bahwa hukum di Indonesia berpihak pada siapapun, yang artinya masyarakat tidak mampu dapat mengakses pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ketika berhadapan dengan masalah hukum. Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim  Sapto Setyo Pramono juga menerangkan bahwa pentingnya masyarakat memahami masalah hukum, sebab menurutnya bahasa hukum adalah berbicara mengenai sudut pandang. “Artinya dari sudut pandang A bisa berbeda namun bisa juga sama, ini yang kemudian bagaimana agar frekuensinya bisa sama, dan menyakan persepsi,” sebut Politisi Golkar Dapil Kota  Samarinda ini. Yang terpenting, saat ini dalam menghadapi sejumlah persoalan masyarakat didorong untuk lebih melek hukum. Selain itu aduan dari masyarakat juga menjadi dasar penting menindaklanjuti permasalahan, oleh sebab itu DPRD Kaltim sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin datang dan menyampaikan aspirasi. Pesan pamungkas yang disampaikan Sapto yakni mengimbau dan memberi masukan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat kita berkaitan dengan masalah hukum. “Terutama kepada RT dan Lurah terhadap masyarakatnya, kita harus mempererat silahturahim serta jangan sampai tidak perduli, sebab ujung tombak berada di RT dan  Kelurahan juga turut berperan membantu agar benar-benar warga tidak mampu yang mendapatkan bantuan. Harus Tanggap Sasmito,” urai Sapto. (adv/hms5)