Syarifatul Sya'diah dan Usaha Meretas Kesenjangan Pendidikan di Ujung Kaltim

Jumat, 22 November 2024 307
Syarifatul Sya'diah, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), masih menyimpan cerita lama tentang kesenjangan pendidikan. Syarifatul Sya'diah, anggota DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa akses pendidikan di daerah-daerah terpencil, terutama di pesisir dan pedalaman Berau, perlu perhatian serius. "Pendidikan di Berau memang sudah lumayan baik, tapi kalau dibandingkan dengan Jawa, tentu jauh tertinggal," ujar Syarifatul dengan nada prihatin.

Meski mengakui adanya kemajuan, ia menegaskan bahwa pekerjaan rumah pemerintah daerah masih menumpuk. Infrastruktur pendidikan di wilayah terpencil, menurutnya, harus menjadi prioritas utama. "Kalau hanya fokus pada daerah perkotaan, banyak daerah yang tertinggal. Pendidikan di pedalaman harus menjadi perhatian khusus," katanya.

Harapan besar turut disematkan pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). la optimistis, keberadaan IKN akan membawa perubahan signifikan, termasuk dalam pemerataan kualitas pendidikan di Kaltim. Dengan meningkatnya investasi dan perhatian dari pemerintah pusat, Syarifatul berharap Kaltim bisa mengejar ketertinggalan dari wilayah-wilayah maju di Indonesia.

Syarifatul juga memaparkan beberapa langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Berau bersama DPRD untuk mendongkrak mutu pendidikan. "Kami memberikan 1.000 laptop gratis untuk guru dan membangun 1.000 titik wifi gratis. Ini untuk mendukung digitalisasi pendidikan, terutama agar anak-anak di daerah terpencil tidak ketinggalan," ungkapnya.

Namun, ia tak menutup mata terhadap tantangan besar yang menghadang. Salah satunya adalah masalah akses telekomunikasi. "Sekarang ujian berbasis komputer, jadi kalau di daerah yang masih banyak blank spot, tentu jadi masalah," ujar Syarifatul.

Komitmen itu, katanya, tak boleh surut. Syarifatul menegaskan bahwa pemerataan pendidikan adalah investasi jangka panjang yang harus dilakukan secara serius. "Kami akan terus berusaha agar jaringan telekomunikasi bisa masuk ke daerahdaerah tersebut," tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)