Buruknya Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu Butuh Penanganan

Jumat, 22 November 2024 327
Yonavia, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Buruknya infrastruktur jalan dan tersendatnya distribusi air bersih merupakan masalah yang sering dikeluhkan warga ketika anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Persoalan itu juga ditampung Yonavia, anggota DPRD Kaltim saat menyerap aspirasi warga di dapil-nya, yakni Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas warga di dua daerah tersebut sering kali terhambat akibat belum memadainya kondisi infrastruktur di sana. “Akses jalan dari Kutai Barat menuju Mahakam Ulu masih banyak yang berupa jalan tanah liat. Masyarakat meminta adanya pengerasan jalan dalam waktu dekat, karena hal ini sangat menghambat kelancaran transportasi dan ekonomi mereka,” jelas Yonavia.

Terhambatnya akses transportasi itu senantiasa terjadi saat musim hujan. Jalan penghubung antara Kubar dengan Mahulu sering terendam banjir dan sulit dilalui kendaraan bermotor. Hal ini berdampak pada distribusi barang, serta mengurangi akses masyarakat terhadap fasilitas-fasilitas penting, seperti pasar, sekolah, dan rumah sakit.

Hal ini berdampak pada distribusi barang, serta mengurangi akses masyarakat terhadap fasilitas-fasilitas penting, seperti pasar, sekolah, dan rumah sakit. Selain masalah jalan, Yonavia juga menyoroti masalah besar lainnya, yakni sulitnya akses air bersih. Kondisi ini dampak dari kondisi geografis Mahulu. “Di Mahakam Ulu, masih ada daerah-daerah pegunungan yang kesulitan mendapatkan air bersih. Saat ini, distribusi air dari PDAM belum mencakup seluruh wilayah, terutama di daerah yang lebih terpencil,” paparnya.

Penyediaan air bersih yang merata menjadi kebutuhan mendesak di wilayah ini. Warga yang tinggal di wilayah pegunungan sering kali bergantung pada sumber air alam yang terbatas. “Kami berharap PDAM dapat beroperasi lebih baik lagi dan mencakup lebih banyak wilayah, terutama yang selama ini belum terjangkau,” tambah Yonavia.

Kondisi infrastruktur yang buruk, menurutnya, menjadi hambatan besar bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan infrastruktur, baik jalan maupun distribusi air bersih, menjadi salah satu prioritas utama dalam program kerjanya.

Yonavia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan perbaikan infrastruktur ini di tingkat provinsi. “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan provinsi untuk memastikan agar infrastruktur yang ada di wilayah (dapil) kami dapat segera diperbaiki. Harapannya, dengan adanya perbaikan ini, masyarakat dapat menikmati fasilitas yang lebih baik dan kehidupan sehari-hari mereka menjadi lebih mudah,” pungkasnya. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)