Benchmarking Penyusunan Rencana Kerja DPRD, Pansus Pembahas Renja DPRD Kaltim Berkunjungan ke DPRD DKI Jakarta

Jumat, 22 November 2024 219
SHARING : Pansus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim berdiskusi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim terkait dengan bagaimana penyusunan Renja di DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Jakarta. Guna mendukung kelancaran dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD, Pansus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kaltim berkunjung ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jum’at (22/11/2024). Kunjungan tersebut dalam rangka Benchmarking Penyusunan Rencana Kerja DPRD.

Kunjungan dipimpin langsung Ketua Pansus Renja, Sarkowi V Zahry, didampingi Wakil Ketua Pansus, Darlis Patalongi, dan Anggota Pansus Renja, Andi Satya Adi Saputra, Safuad, La Ode Nasir, serta Tenaga Ahli, dan staf pansus. Sementara, rombongan diterima Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim.

Disampaikan Sarkowi, Renja DPRD merupakan rencana strategis yang memuat target kinerja DPRD dalam setiap tahunnya, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. “Karenanya, renja ini disusun berdasarkan kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Renja DPRD lanjut dia, berisi rencana anggaran, target capaian kinerja, serta langkah-langkah pelaksanaan yang harus dicapai dalam satu tahun anggaran. “Renja DPRD nantinya menjadi acuan utama bagi instansi pemerintah dalam mengukur kinerja serta efektivitas dari program dan kegiatan yang dilaksanakan,” jelas Politisi Golkar ini.

“Renja ini berfungsi sebagai pedoman untuk melaksanakan program dan kegiatan DPRD. Maka itu, kita ke DPRD DKI ini dalam rangka sharing, terkait rencana kerja apa yang bisa kita adopsi dan terapkan di DPRD Kaltim,” tambahnya.

Selain itu, Renja DPRD merupakan rencana strategis yang memuat target kinerja DPRD dalam setiap tahunnya, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. “Karenanya, renja ini disusun berdasarkan kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, dan aspirasi masyarakat,” jelas Sarkowi.

Salah satu hal yang diatur dalam Renja DPRD kata dia, adalah kegiatan yang terkait dengan fungsi pengawasan DPRD. Dalam hal ini adalah perjalanan dinas. “Nah, kita ingin tahu seperti apa pola perjalanan dinas di DPRD DKI Jakarta, baik perjadin dalam negeri, maupun luar negeri,” kata Sarkowi.

Seperti halnya perjalanan dinas luar negeri untuk di DPRD DKI Jakarta kata Sarkowi, telah diatur secara tertib. Sementara, di DPRD Kaltim, hal itu belum sepenuhnya tertata dengan baik. “Karena disebabkan beberapa faktor, seperti tujuan perjalanan yang kurang terkoordinasi, dan perizinan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.

“Saya kira itu perlu kita bangun sistemnya, karena perjalanan luar negeri itu secara aturan bisa dilakukan anggota DPR sehingga harus kita atur secara cermat. Termasuk kita atur perjalanan ke dalam daerah itu berapa kali, kemudian perjalanan di dalam negeri itu berapa kali. Karena semuanya perlu dituangkan dalam Renja, karena ini juga berkaitan dengan kebutuhan anggaran, ” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)