Bahas Rencana Kegiatan, Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Gelar Rapat Internal

Rabu, 20 November 2024 236
RAPAT : Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kerhormatan DPRD Kaltim menggelar rapat internal, Rabu (20/11)
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Tentang Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim menggelar rapat internal di Meting Room Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11/2024).

Rapat tersebut dalam rangka penyusunan mengenai rancana agenda kegiatan Panitia Khusus Pembahas Rancangan  Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan J. Jahidin didampingi Wakil Ketua Pansus Guntur dan Anggota Pansus diantaranya Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi dan Nurhadi Saputra. Hadir pula Tim Ahli Pansus yaitu Muhammad Iqbal,Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi dan Imam Fajar Sidiq. 

Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan merupakan instrumen hukum dan etika yang memastikan DPRD bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat. 

Dikatakan Jahidin, rapat kali ini adalah Rapat menyepakati Draft jadwal Kegiatan Pansus denga menambahkan agenda sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 dengan kegiatan Rapat-Rapat dan Kunjungan kerja dalam rangka Benchmarking dan studi tiru ke daerah-daerah yang Kode Etik telah dijalankan.

“Rencana awal kita akan konsultasi ke kemendagri untuk memohon petunjuk arahan dalam kaitannya dengan pembahasanya tindak lanjut Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim, yang kemudian di sepakati juga berkunjung  daerah-daerah lain yang sudah mempunyai refensi yang sudah melaksanakan kegiatan yang sifatnya Beracara, karna sifatnya Beracara kan sidang juga untuk menentukan apakah Anggota dewan itu bersalah atau tidak. Karna Kode Etik ini adalah sifatnya pelanggaran dalam internal DPRD. Namun yang saya usulkan tadi, draf yang akan dibawa kemendagri untuk dimintai pentujuk arahan dan setiap Anggota DPRD yang katakanlah di laporkan oleh seseorang atau pihak lain tidak boleh serta merta menghadiri undangan itu sendiri tanpa melalui Badan Kehormatan,” ujar Jahidin usai diwawancara selesai rapat.  

Guntur menambahkan agar anggota mencermati jadwal agenda, dan untuk kegiatan pansus melaksakan studi tiru ke daerah-daerah  telah memiliki peraturan dprd tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,” tutup Guntur.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)