Belum Pernah Ada Sebelumnya, Pansus Pedoman Penyusunan Pokir Segera Konsultasi ke Kemendagri

22 November 2024

Rapat Internal Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim di ruang rapat Edelweis Lantai 6 Astara Hotel Balikpapan.
BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di ruang rapat Edelweis Lantai 6 Astara Hotel Balikpapan, Jumat (22/11/2024).

Ketua Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menjelaskan sebelumnya belum pernah ada, maka pansus perlu untuk melakukan kajian-kajian.

“Membuat kerangka pedoman penyusunan. Diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.

Oleh sebab itu, pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf. “Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan, terkonfirmasi Bantul, dan Provinsi DI Yogyakarta,” ucapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan sebelum melangkah lebih jauh pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan guna melihat apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.

Pansus, lanjut dia, memiliki target jangka pendek yakni berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna. Serta target jangka panjang yakni bagaimana pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.

“Lihat nanti bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana, ya karena sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” katanya.
Hadir pada rapat internal itu, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Wakil Ketua Pansus Pedoman Penyusunan Pokir DPRD Kaltim SabaruddinPanrecalle dan Fadly Imawan. Sejumlah anggota pansus yakni Abdul Rahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, dan Husin Jufri. (hms4) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)