Belum Pernah Ada Sebelumnya, Pansus Pedoman Penyusunan Pokir Segera Konsultasi ke Kemendagri

Jumat, 22 November 2024 137
Rapat Internal Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim di ruang rapat Edelweis Lantai 6 Astara Hotel Balikpapan.
BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di ruang rapat Edelweis Lantai 6 Astara Hotel Balikpapan, Jumat (22/11/2024).

Ketua Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menjelaskan sebelumnya belum pernah ada, maka pansus perlu untuk melakukan kajian-kajian.

“Membuat kerangka pedoman penyusunan. Diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.

Oleh sebab itu, pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf. “Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan, terkonfirmasi Bantul, dan Provinsi DI Yogyakarta,” ucapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan sebelum melangkah lebih jauh pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan guna melihat apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.

Pansus, lanjut dia, memiliki target jangka pendek yakni berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna. Serta target jangka panjang yakni bagaimana pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.

“Lihat nanti bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana, ya karena sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” katanya.
Hadir pada rapat internal itu, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Wakil Ketua Pansus Pedoman Penyusunan Pokir DPRD Kaltim SabaruddinPanrecalle dan Fadly Imawan. Sejumlah anggota pansus yakni Abdul Rahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, dan Husin Jufri. (hms4) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Era Transformasi Pendidikan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bedah Perda dan Draf Ranperda Pendidikan Kaltim
Berita Utama 5 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN– Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Selasa (5/8/25). Rapat ini difokuskan guna membedah perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus,diantaranya Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud. Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah banyak yang tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam ranperda yang sedang digodok. “Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi. Sarkowi mengimbau tim Pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan dan memastikan penulisan dalam ranperda tidak ada kesalahan.  Ia menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, terutama dalam menyambut peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, ia juga menekankan filosofi di balik Ranperda ini ialah meletakkan dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter, baik dalam konteks pembangunan daerah maupun nasional. “Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,”pungkasnya.  Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdananya dengan mitra kerja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (Hms11)