Subandi Hadiri Acara Gebyar Taat Pajak Tahun 2024, Dorong Kesadaran Masyarakat Untuk Taat Pajak Dan Tepat Waktu

22 November 2024

PAJAK : Anggota DPRD Kaltim Subandi ketika menghadiri acara gebyar taat pajak, Jumat (22/11)
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Subandi menghadiri acara Gebyar Taat Pajak Tahun 2024 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (22/11).

Acara yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim tersebut dilakukan penyegelan data wajib pajak kendaraan bermotor. Selain itu, dilakukan pula pengundian pemenang taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 1.250 orang pemenang yang tersebar di seluruh kabupaten kota se Kaltim.

Pada kesempatan itu, Subandi mengatakan bahwa kegiatan gebyar pajak seperti ini harus terus dilaksanakan sebagai upaya apresiasi Bapenda kepada wajib pajak. “Ini memotivasi wajib pajak agar konsisten membayar pajak dan tepat waktu,” ujar Subandi.

Menurutnya, hal ini dilakukan Bapenda dikarenakan bahwa sektor pajak memberikan sumbangan yang besar dan signifikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) urutan kedua di Kaltim.

“Ketika wajib pajak itu tertib membayar, PAD yang masuk besar dan kembali lagi kebermanfaatannya untuk masyarakat Kaltim,” ucap wakil rakyat dari PKS ini.
Ia juga mengapresiasi terhadap kegiatan tersebut yang memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mengingatkan wajib pajak untuk taat pajak dan tepat waktu.

Ia berharap dan mengimbau kepada masyarakat Kaltim sebagai pengguna kendaraan bermotor untuk taat pajak dan membayar tepat waktu. “Karena bagaimanapun itu kewajiban kita dan nanti akan kembali kepada kita kebermanfaatannya,” tuturnya.

Lain pihak, Gubernur Akmal Malik dalam sambutannya berharap, hal ini menjadi stimulan agar kedepan para wajib pajak lebih rajin membayar pajak kendaraannya.

“Kami bersama DPRD tentunya selalu mendorong agar langkah-langkah wajib pajak ini bisa lebih baik kedepan, tapi kami juga ingin terus introspeksi diri, agar dana-dana yang sudah diperoleh dari wajib pajak bisa kita transfer masuk ke dalam program-program yang betul-betul riil dan menyentuk kepentingan masyarkat,” kata Akmal Malik.

Sementara, Kepala Bapenda Ismiati ketika menyampaikan laporannya mengatakan jumlah kendaraan bermotor di Kaltim sebanyak 3.340.199 unit. Terdiri dari roda 4 sebanyak 563.669 unit, dan roda 2 sebanyak 2.776.530 unit.

Kemudian, dari total 1.250 itu, untuk Samarinda sebanyak 337 wajib pajak, Balikpapan 287, Kukar 213, Kutim 100, Kubar 38, Bontang 75, Berau 62, Paser 76, Penajam Paser Utara 50 dan Mahulu 12 wajib pajak.

“Jadi penentuan jumlah pemenang setiap kabupaten kota, berdasarkan jumlah yang aktif membayar sejak tahun 2023, dengan menghitung persentase secara proposional masing-masing kabupaten kota terhadap jumlah total seluruh kendaraan yang aktif membayar,” terang Ismiati. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)