Berita Utama

Berita Utama
BKD Sodorkan Data Formasi CPNS dan PPPK, DPRD Kaltim Beri Saran
Satya Nugraha 2 Juli 2021
319
Berita Utama
Anggota Dewan Setuju SMAN 10 Tetap di Kampus A
Satya Nugraha 1 Juli 2021
269
Berita Utama
PAD Kaltim Harus Meningkat, Bayar Pajak Sekarang Lebih Mudah
Satya Nugraha 30 Juni 2021
88
Berita Utama
Marthinus Sosialisasi Perda Hak Penyandang Disabilitas di PPU
Satya Nugraha 30 Juni 2021
312
Berita Utama
Siti Risky Amalia Sosialisasikan Perda Pajak di Desa Sangkima
Satya Nugraha 30 Juni 2021
173
Berita Utama
Eksekutif Dan Legislatif Perlu Duduk Bersama
moni 29 Juni 2021
95
Berita Utama
Sharing Perkuat Peran dan Kinerja, BK Kaltim Temui BK Sulsel
Satya Nugraha 28 Juni 2021
69
Anggota Dewan Setuju SMAN 10 Tetap di Kampus A
Berita Utama 1 Juli 2021
0
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim melakukan rapat gabungan untuk menindaklanjuti polemik antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub sepakat bahwa lahan SMAN 10 Samarinda milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Milik pemerintah khususnyamtanah dan itu dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, kita minta agar pemprov mengamankan sekaligus mengeksekusi lahan tersebut,” ungkapnya di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Selasa (29/6/2021). Sedangkan untuk persoalan bangunan kata Rusman, hingga hari ini tidak ada dokumen yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa gedung tersebut milik pemerintah. “Walaupun begitu, tidak ada pihak yang boleh mengklaim jika itu merupakan gedungnya. Namun memang benar, tidak ada data atau dokumen yang menunjukkan bahwa bangunan di situ adalah milik pemerintah,” jelasnya. Menurutnya, dulu SMA dan SMK merupakan kewenangan kabupaten/kota bukan provinsi. Akan tetapi, sampai hari ini Pemkot Samarinda belum menemukan dokumen yang disampaikan ke pemprov terkait bangunan yang ada di SMAN 10 Samarinda. “Pemerintah lemah baik kota maupun provinsi dalam hal dokumen dan pencatatan administrasi aset,” terangnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menerangkan jika bicara masalah hukum maka sudah jelas bahwa lahan yang ada di SMAN 10 Samarinda milik Pemprov Kaltim. “Akan tetapi Komisi II maupun IV sepakat bahwa SMAN 10 itu milik pemprov dan tetap di Kampus A Jalan HAM Rifaddin,” paparnya. Disinggung terkait Kampus B di Jalan Perjuangan, Veri menegaskan bahwa gedung B hingga saat ini masih dalam proses pembangunan dan belum layak ditempati. “Belum ada air bersih, musala, laboratorium, parkir dan lainnya. Gedung itu dalam proses pembangunan, tunggu selesai dulu,” tegasnya (adv/hms7).