Banggar DPRD Kaltim Berkunjung Ke Pemkab Kukar

Senin, 17 Januari 2022 126
Banggar DPRD Kaltim saat berkunjung ke Pemkab Kukar untuk menyerap aspirasi terkait bankeu provinsi.
TENGGARONG. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), terkait  mekanisme pelaksanan bantuan keuangan provinsi ke Kabupaten sekaligus menyerap informasi terkait kendala pelaksanaan bantuan keuangan provinsi pada tahun anggaran 2021. Kunjungan kerja  Banggar DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintaham dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kukar Ahmad Taufik Hidayat didampingi Sekretaris Bappeda Vanesa Vilna  dan jajaran OPD terkait di lantai 2 Kantor Bappeda Kukar, Jum’at (14/1).

Ahmad Taufik mengatakan, pertemuan ini terkait evaluasi kegiatan Bankeu provinsi Kaltim khususnya tahun 2021, serta untuk menyerap aspirasi yang menjadi persoalan di Kukar agar dapat diusahakan menjadi solusi bersama, sehingga pada tahun 2022 bisa berjalan sesuai dengan harapan, baik provinsi maupun Kabupaten Kukar. "Terkait Pergub nomor 49 tahun 2020 yang berkaitan dengan mekanisme bantuan keuangan yang secara teknis, dalam konteks nilai anggaran yang ditetapkan minimal Rp 2,5 miliar dan ini menjadi persoalan Kabupaten/Kota di Kaltim, khususnya di Kukar," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dari kegiatan yang sudah dilaksanakan, ada beberapa anggaran kegiatan belum dibayarkan. Oleh sebab itu, diharap bantuan DPRD Kaltim agar bisa menindak lanjuti kegiatan yang sudah dilaksanakan agar bisa dianggarkan di 2022 oleh pemprov serta bisa dibayarkan pemkab Kukar.  Selanjutnya, Muhammad Samsun mengatakan, terkait serapan Bankeu provinsi Kaltim untuk Kukar yang penyerapannya baru 65 persen. "Kita ingin tau kendalanya ada dimana, dan tadi disampaikan, salah satu kendalanya adalah penyesuaian grouping yang dari paket kecil aspirasi masyarakat, sedangkan dari Pergub semula nilai 100 atau 200 juta itu masih bisa," ujarnya.

Menurutnya, Pergub ini harus melalui proses grouping yang memakan waktu, sehingga DPA terakhir untuk Bankeu baru dikeluarkan di Bulan Agustus 2021 dan mau tidak mau pelaksanaannya menjadi lambat. "Persyaratan serapan progres untuk syarat pencairan Bankeu tidak harus 80 persen, tapi kita ingin 50 sampai 75 persen boleh dicairkan, aspirasi ini akan kita sampaikan dan akan kita kaji lebih lanjut dan ini harus diluruskan supaya kedepannya bisa lebih maksimal serapan anggarannya, " tandasnya.

Tampak hadir anggota Banggar DPRD Kaltim diantaranya Veridiana Huraq Wang, Sapto Setyo Pramono, Ely Hartati Rasyid, Sarkowi V Zahry, Baharuddin Demmu, Rima Hartati, Baba, Saefuddin Zuhri, dan Rusman Yaqub. (adv/hms8)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.