Banggar DPRD Kaltim Berkunjung Ke Pemkab Kukar

Senin, 17 Januari 2022 111
Banggar DPRD Kaltim saat berkunjung ke Pemkab Kukar untuk menyerap aspirasi terkait bankeu provinsi.
TENGGARONG. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), terkait  mekanisme pelaksanan bantuan keuangan provinsi ke Kabupaten sekaligus menyerap informasi terkait kendala pelaksanaan bantuan keuangan provinsi pada tahun anggaran 2021. Kunjungan kerja  Banggar DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintaham dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kukar Ahmad Taufik Hidayat didampingi Sekretaris Bappeda Vanesa Vilna  dan jajaran OPD terkait di lantai 2 Kantor Bappeda Kukar, Jum’at (14/1).

Ahmad Taufik mengatakan, pertemuan ini terkait evaluasi kegiatan Bankeu provinsi Kaltim khususnya tahun 2021, serta untuk menyerap aspirasi yang menjadi persoalan di Kukar agar dapat diusahakan menjadi solusi bersama, sehingga pada tahun 2022 bisa berjalan sesuai dengan harapan, baik provinsi maupun Kabupaten Kukar. "Terkait Pergub nomor 49 tahun 2020 yang berkaitan dengan mekanisme bantuan keuangan yang secara teknis, dalam konteks nilai anggaran yang ditetapkan minimal Rp 2,5 miliar dan ini menjadi persoalan Kabupaten/Kota di Kaltim, khususnya di Kukar," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dari kegiatan yang sudah dilaksanakan, ada beberapa anggaran kegiatan belum dibayarkan. Oleh sebab itu, diharap bantuan DPRD Kaltim agar bisa menindak lanjuti kegiatan yang sudah dilaksanakan agar bisa dianggarkan di 2022 oleh pemprov serta bisa dibayarkan pemkab Kukar.  Selanjutnya, Muhammad Samsun mengatakan, terkait serapan Bankeu provinsi Kaltim untuk Kukar yang penyerapannya baru 65 persen. "Kita ingin tau kendalanya ada dimana, dan tadi disampaikan, salah satu kendalanya adalah penyesuaian grouping yang dari paket kecil aspirasi masyarakat, sedangkan dari Pergub semula nilai 100 atau 200 juta itu masih bisa," ujarnya.

Menurutnya, Pergub ini harus melalui proses grouping yang memakan waktu, sehingga DPA terakhir untuk Bankeu baru dikeluarkan di Bulan Agustus 2021 dan mau tidak mau pelaksanaannya menjadi lambat. "Persyaratan serapan progres untuk syarat pencairan Bankeu tidak harus 80 persen, tapi kita ingin 50 sampai 75 persen boleh dicairkan, aspirasi ini akan kita sampaikan dan akan kita kaji lebih lanjut dan ini harus diluruskan supaya kedepannya bisa lebih maksimal serapan anggarannya, " tandasnya.

Tampak hadir anggota Banggar DPRD Kaltim diantaranya Veridiana Huraq Wang, Sapto Setyo Pramono, Ely Hartati Rasyid, Sarkowi V Zahry, Baharuddin Demmu, Rima Hartati, Baba, Saefuddin Zuhri, dan Rusman Yaqub. (adv/hms8)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)