Gelar Rapat Paripurna ke 4, DPRD Bahas Raperda Pencegahan Narkoba

Senin, 17 Januari 2022 170
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat paripurna ke 4 dalam rangka penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (17/1).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Seno Aji. Dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim dan pimpinan Perangkat Daerah Kaltim. Hadir pula, Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Abu Helmi yang menyampaikan nota penjelasan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain itu, penyampaian nota penjelasan dua buah Raperda Kaltim tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batubara dan kelapa sawit, dan penetapan pembahas perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.

Muhammad Samsun menuturkan selanjutnya sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD yaitu pendapat gubernur terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kaltim terhadap dua buah ranperda usulan pemerintah provinsi pada rapat paripurna selanjutnya. “Harapan kita semua usulan raperda ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah Kaltim,” ujarnya.

Terkait penetapan pembahasan perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, telah diterima surat dari ketua Bapemperda Nomor 54/Bapemperda-DPRD/IX/2021, tanggal 13 September 2021 Prihal Usulan Revisi Tata Tertib DPRD Kaltim, dan Surat Nomor 78/BAPEMPERDA-DPRD/XII/2021, tanggal 27 Desember 2021, perihal usulan pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD. Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa untuk efektifitas percepatan pembahasan, maka DPRD Kaltim merekomendasikan pembahasan revisi peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dilakukan oleh internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengingat Bapemperda beranggotakan perwakilan dari delapan unsur fraksi.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.