Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Delapan Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum

Kamis, 13 Januari 2022 170
SAMARINDA. Delapan fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, dan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke 3 DPRD Kaltim, Rabu (12/1).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo. Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemerintah Provinsi Kaltim Abu Helmi.

Muhammad Samsun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan merupakan inisiatif dari DPRD Kaltim dalam rangka memaksimalkan potensi sumber PAD yang terbaharukan.

“Memaksimalkan potensi pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka mengurangi ketergantungan pada sektor tambang perlu langkah serius, sebab itu maka raperda ini diharapkan menjadi langkah awal,” sebutnya.

Pariwisata tidak bisa dipandang sebelah mata, pasalnya perekonomian dipastikan akan lebih meningkat mulai dari lini paling bawah. UMKM akan tumbuh subur dan penyerapan lapangan pekerjaan akan lebih banyak.

Selain itu, dampak positif lainnya yang dapat dirasakan adalah kelestarian alam/lingkungan hingga pengembangan budaya lokal sebagai ciri otentik suatu daerah.

“Sarana dan prasarana pembangunan infrastruktur juga dipastikan akan meningkat,” jelasnya.

Adapun penyampaian pemandangan umum masing-masing fraksi disampaikan oleh Sapto Setyo Pramono dan Nidya Listiyono (F-Golkar), Safuad (F-PDIP), Jawad Sirajuddin (F-PAN), Rima Hartati Ferdian (F-PPP), Agus Suwandi (F-Gerindra), Jahidin (F-PKB-Hanura), Fitri Maisyaroh (F-PKS), dan Saefuddin Zuhri (F-Demokrat-Nasdem).(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)