Sigit Wibowo Hadiri Penganugerahan SLKS

13 Januari 2022

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigitm Wibowo bersama unsur Forkopimda saat mengahdiri acara Penganugerahan Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia Satya Lencana Karya Satya di Lamin Etam Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (11/1)
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar acara Penganugerahan Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia Satya Lencana Karya Satya (SLKS) XXX, XX, dan X tahun dalam rangka HUT ke – 65 Provinsi Kaltim di Lamin Etam Kantor Gubernur Kaltim yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Selasa (11/1).

Seperti diketahui Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor, dihadiri Forkopimda, Sekdaprov Kaltim, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Isran Noor mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengucapkan selamat dan sukses kepada para penerima penghargaan yang diserahkan bertepatan peringatan HUT Provinsi Kaltim.

“Ini adalah penghargaan Presiden bagi para ASN yang telah memberikan karya baktinya selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Ini juga sebuah penghargaan tertinggi bagi ASN kita,” ujar Isran Noor.

Setidaknya ada 140 ASN di lingkup Pemprov Kaltim menerima tanda kehormatan SLKS dari Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari 30 tahun sebanyak 26 orang, 20 tahun sebanyak 32 oarang dan 10 tahun sebanyak 82 orang.

“Mereka telah mengabdikan diri dengan baik, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta berprestasi" ucapnya.

Selanjutnya, ditemui usai acara, Sigit Wibowo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima penghargaan Satya Lencana. Pemberian tanda kehormatan ini, lanjutnya, juga dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Provinsi Kaltim tahun 2022. Tentu saja ini adalah penilaian dari tim yang kemudian diberikan oleh presiden.

“Semoga menjadi penyemangat bagi penerima penghargaan yang bekerja dan mendapat berkah dari Allah dan terus berjuang bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tandasnya.(adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)