Berita Utama
SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Muhammad Samsun menyoroti banyaknya lubang bekas tambang batu bara di Benua Etam. Menurutnya, kondisi ini membahayakan warga karena tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa seperti pada sejumlah kejadian sebelumnya. Samsun menegaskan, lubang bekas tambang seharusnya direklamasi oleh perusahaan yang mengeksploitasi bahan tambang dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, sejumlah perusahaan justru melepaskan tanggung jawab begitu saja. “Mereka nambang, katakanlah (hasilnya) Rp50 miliar, jamrek (jaminan reklamasi)-nya paling nggak Rp25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) Rp25 miliar,” kata Samsun belum lama ini. Samsun juga menilai bahwasanya perusahaan tambang batu bara meremehkan tanggung jawab tersebut. Ia menilai hal tersebut karena nominal dana jamrek terhitung kecil dan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk reklamasi. Oleh sebab itu, Samsun mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi mengenai dana jamrek dengan menaikkan nominalnya. “Dana jamrek kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,”pintanya. (adv/hms7)
Berita Utama
Hartono Basuki Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Argomulyo
Satya Nugraha 7 November 2024
71
Berita Utama
Didik Agung Perjuangkan Alat Berat untuk bantu Warga Muara Kaman
Satya Nugraha 7 November 2024
52
Berita Utama
Ketua DPRD Kaltim Dorong Pembangunan di Kaltim Harus Berbasis Lingkungan
Satya Nugraha 6 November 2024
60
Berita Utama
Jelang Pilkada Masyarakat Diminta Jaga Kondusifitas
Satya Nugraha 5 November 2024
54
Berita Utama
Soroti Banyak Lubang Bekas Tambang, Samsun Usulkan Revisi Regulasi Dana Jamrek
admin 8 November 2024
0
SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Muhammad Samsun menyoroti banyaknya lubang bekas tambang batu bara di Benua Etam. Menurutnya, kondisi ini membahayakan warga karena tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa seperti pada sejumlah kejadian sebelumnya. Samsun menegaskan, lubang bekas tambang seharusnya direklamasi oleh perusahaan yang mengeksploitasi bahan tambang dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, sejumlah perusahaan justru melepaskan tanggung jawab begitu saja. “Mereka nambang, katakanlah (hasilnya) Rp50 miliar, jamrek (jaminan reklamasi)-nya paling nggak Rp25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) Rp25 miliar,” kata Samsun belum lama ini. Samsun juga menilai bahwasanya perusahaan tambang batu bara meremehkan tanggung jawab tersebut. Ia menilai hal tersebut karena nominal dana jamrek terhitung kecil dan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk reklamasi. Oleh sebab itu, Samsun mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi mengenai dana jamrek dengan menaikkan nominalnya. “Dana jamrek kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,”pintanya. (adv/hms7)