Pansus Dorong Pemerataan Pendidikan dan Peningkatan PAD Jadi Prioritas RPJMD Kaltim

Selasa, 17 Juni 2025 151
Rapat dengar pendapat Pansus RPJMD Kaltim Tahun 2025 – 2029
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029 berkomitmen untuk memastikan dua hal utama menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, yaitu pemerataan pendidikan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Sya’diah, menekankan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan daerah adalah kesenjangan pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. RPJMD Kaltim harus dapat mengakomodasi kebijakan yang mendorong pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan infrastruktur sekolah.

Ia mencontohkan kondisi di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, yang hingga kini belum memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini menjadi perhatian serius bagi pansus karena akses pendidikan bagi siswa di wilayah tersebut masih sangat terbatas. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil langkah nyata untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang merata di seluruh wilayah Kaltim.

Selain sektor pendidikan, Syarifatul juga menyoroti strategi inovatif untuk meningkatkan PAD. Politikus Golkar itu menyebutkan bahwa optimalisasi sektor unggulan seperti perkebunan,
pariwisata, dan industri kreatif perlu dilakukan dengan pengelolaan yang lebih efektif. Dengan demikian, PAD diharapkan mampu menopang berbagai program pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak luas bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa RPJMD Kaltim benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan ekonomi daerah" ujar Syarifatul Sya’diah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RPJMD Kaltim, Selasa (17/6/2025).

Anggota Pansus RPJMD, Didik Agung Eko Wahono, turut menyoroti pentingnya optimalisasi aspek fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025–2030. Menurutnya, proyeksi pendapatan daerah dalam periode tersebut masih terlihat stagnan, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret agar Kaltim tidak terlalu bergantung pada dana pusat.

Ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru guna meningkatkan PAD Kaltim. "Proyeksi pendapatan terlihat stagnan. OPD dan BUMD harus lebih aktif menggali potensi PAD," tegas Didik.

Ia menyebutkan bahwa sektor pariwisata, industri kreatif, pertanian, dan perkebunan masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai sumber PAD yang lebih stabil. Dengan strategi yang tepat, sektor-sektor ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Kaltim, yang nantinya akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)