Legislator Kaltim Sebut Kunjungan Wapres ke Muara Kate Harus Diikuti Kebijakan Nyata

Senin, 16 Juni 2025 151
Andi Faisal Assegaf Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA - Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, baru-baru ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kaltim.

Legislator Kaltim, Andi Faisal Assegaf, menegaskan bahwa kunjungan ini harus diikuti dengan kebijakan nyata yang berpihak kepada masyarakat terdampak konflik tambang. Menurut dia, persoalan Muara Kate bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

"Kita tidak bisa membiarkan warga terus-menerus hidup dalam ketidakpastian. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini, baik dari aspek hukum maupun regulasi pertambangan," ujarnya.

Dalam dialog dengan warga, Wapres Gibran berjanji akan menuntaskan kasus hukum yang masih menggantung serta memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak akibat lalu lintas truk hauling. Menanggapi hal ini, Andi Faisal menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Janji harus diikuti dengan tindakan. Kami di DPRD Kaltim akan terus mengawal agar masyarakat Muara Kate benar-benar mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Selain itu, Politisi Demokrat ini juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum sebagai jalur distribusi batu bara telah lama menjadi keluhan warga.

"Kita harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan industri. Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik harus segera diterapkan," tegasnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kabupaten PPU dan Paser, Andi Faisal juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam menghadapi konflik ini. Ia mengajak masyarakat untuk tetap solid dalam memperjuangkan hak mereka, sekaligus menghindari perpecahan akibat kepentingan segelintir orang.

Dengan meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Muara Kate. Legislator Kaltim, termasuk Andi Faisal Assegaf, berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pasca-kunjungan Wapres agar aspirasi masyarakat benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)