Berita Utama

Berita Utama
Sharing Mengenai Aset Milik Daerah
Deny 12 Oktober 2021
274
Berita Utama
Dewan Imbau Manfaat Vaksinasi Pada Masyarakat
Satya Nugraha 11 Oktober 2021
102
Berita Utama
Timsel Studi Banding Ke KPID Jatim
Satya Nugraha 11 Oktober 2021
96
Berita Utama
Dewan Dorong Edukasi Vaksinasi Pada Masyarakat
Deny 7 Oktober 2021
72
Berita Utama
Sutomo Jabir Semangati Atlet Panahan Kaltim
Deny 7 Oktober 2021
86
Berita Utama
Seno Aji Hadiri Musrenbang Desa Manunggal Daya
Satya Nugraha 6 Oktober 2021
248
Sharing Mengenai Aset Milik Daerah
Berita Utama 12 Oktober 2021
0
SURABAYA. Anggota Pansus Barang Milik Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan Kunjungan Kerja. Kali ini kunjungan kerja dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Timur, Jum’at (8/10) dengan menghadirkan langsung pihak BPKAD Provinsi Jatim selaku pengelola dan pendata aset milik daerah Prov. Jatim. Adapun topik yang dibahas adalah mengenai sistem pendataan dan pengelolaan aset daerah di Provinsi Jawa Timur. Rombongan pansus Barang Milik Daerah DPRD Kaltim yang dihadiri oleh sejumlah anggota H. Saefuddin Zuhri, SE., MM, Salehuddin, S. Sos, S.Fil, H. Abdul Kadir Tappa, SH, H. Baba, H. Masykur Sarmian, S.Pdi, MM., H. M. Syahrun, HS, Mimi Meriami BR. PANE., SE. kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Jawa Timur Bapak Arief, sedangkan dari DPRD Provinsi Jawa Timur diterima oleh Kepala Bagian Keuangan Bapak Adji Arnowo, Kepala Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan Bapak Margono, dan Bapak Mahrus Staf Produk Hukum. Disampaikan oleh Saefuddin Zuhri yang membuka pembahasan tentang bagaimana menginventariskan atau mendata aset – aset daerah yang layak untuk di arsipkan, dan kemudian bagaimana cara menghanguskan atau menghancurkan aset yang nilainya menyusut. “karena kalau ditumpuk terus nilai asetnya menyusut, dan pada akhirnya aset tersebut akan hangus juga” ujarnya pada pertemuan tersebut. Saefuddin zuhri berharap seluruh aset yang berada di Provinsi Kalimantan Timur bisa di data dan di arsipkan dengan baik. Karena menurutnya Pemerintah Provinsi Kaltim kurang kolaboratif dalam mengelola aset daerah. Menanggapi hal tersebut Bapak Arief selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Jatim mengatakan bahwa atas inisiatif Dewan, Prov. Jatim mengacu pada PP 27 Tahun 2014, Permendagri 19 Tahun 2019 dan Perda 10 Tahun 2017. Khusus penghapusan ranahnya dari pemindah tanganan bisa penjualan, penghapusan, dan pemusnahan. Untuk aset penyusutan sendiri berapa persennya harus diakumulasikan di anggaran pemeliharaan. “Jatim sendiri mempunyai recofusing anggaran untuk pendataan aset. sedangkan untuk menghanguskan aset yang nilainya menyusut, Jatim tidak mempunyai anggarannya”. Mendengar hal tersebut Bapak Margono selaku Kepala Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan DPRD Jatim menambahkan bahwa anggota yang membawahi aset di DPRD Jatim adalah Komisi C. “Komisi C DPRD Jatim sendiri ikut mengkoordinir dan mengawasi aset milik daerah Provinsi Jawa Timur agar bisa di Inventarisasi.” Tegasnya. (adv/hms)