KOMISI II SAMBANGI BP BUMD DKI JAKARTA

Rabu, 22 Juni 2022 189
Komisi II DPRD Kaltim dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Nasiruddin menyambangi kantor BP BUMD di DKI Jakarta, Rabu (22/6) lalu
JAKARTA. Hasil diskusi dengan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD)Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nasiruddin menyebut bahwa terdapat beberapa saran terkait dengan persiapan IKN bahwa keterlibatan daerah juga sangat penting, yaitu keterlibatan BUMD dalam proses pembangunan IKN.

“Mereka menyarankan salah satu yang bisa dicoba yaitu melalui konsorsium yang terbentuk ataukah perusda yang dilibatkan dalam pembangunan IKN. Ini nantinya akan kita bahas lebih dulu di internal Komisi II, supaya hasil diskusi kita ini setidaknya bisa diterapkan di Kalimantan Timur,” sebutnya.

Nasir menambahkan, saran tersebut menjadi masukan yang sangat baik bagi Komisi II untuk kemajuan Kalimantan Timur melalui Perusda yang dimiliki Kaltim. Karena bisa kita lihat selama ini Kalimantan Timur terkesan hanya jadi penonton saja dalam berbagai sektor.

“Dengan adanya hasil studi banding ini, mendapat berbagai masukan yang nantinya bisa kita implementasikan di Kalimantan Timur,”, ungkap Nasir dalam pertemuan yang juga dihadiri Mashari Rais, Masykur Sarmian dan Puji Hartadi.

Sementara itu, sejumlah informasi yang didapat dalam diskusi di Kantor BP BUMD DKI Jakarta tersebut yaitu landasan hukum dalam mengelola Badan Pembinaan BUMD tersebut.

Diantaranya yaitu, tentang Kepengurusan BUMD dalam Pergub Nomor 109 Tahun 2011, Pergub 150 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyetoran Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Pergub Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan.

Selain itu tentang Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD, Pengelolaan Investasi pada BUMD Provinsi DKI Jakarta serta beberapa landasan hukum terkait lainnya.

Dikatakan Rio, Kasubag Umum dan Kepegawaian BP BUMD yang menerima kunjungan Komisi II DPRD Kaltim saat itu. Bahwa disebutkan fungsi dan peran BP BUMD sangat penting bahkan sejajar dengan SKPD.

“Bagaimana targetnya yaitu dalam rangka pembangunan DKI Jakarta, selain itu dalam merekrut direksi harus professional dan independent. Begitupun
dalam rencana Penambahan Modal Dasar kepada BUMD harus berhati-hati sesuai rencana bisnisnya,” kata Rio.

Ia juga mendorong pentingnya keberadaan BP BUMD dalam mengelola BUMD yang ada agar mencapai sasaran, yaitu percepatan pembangunan, kemanfaatan umum barang dan jasa serta memperoleh laba. Dengan tujuan tersebut, melalui BP BUMD sejumlah tupoksi kerja yang dimiliki oleh BP BUMD agar sangat membantu dalam BUMD mencapai tujuan.

Untuk diketahui sejumlah tupoksi kerja BP BUMD diantaranya yaitu, perumusan dan penetapan kebijakan dibidang penyusunan inisiatif bisnis strategi, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas insfrastruktur bisnis BUMD.

Selain itu pengkajian dan pengajuan pembentukan BUMD baru, monitoring pengelolaan BUMD, monitoring evaluasi proyek penugasan strategis Gubernur pada BUMD dan juga pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Badan Pengawas dan Komisaris pada BUMD dan Perseroan Wakil Pemerintah Daerah. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)