Hanya 36 Cabor yang Dipertandingkan, Pelaksanaan Porprov di Berau Terbatas Venue dan Anggaran

24 Juni 2022

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub
SAMARINDA. Pelaksanaan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur tahun 2022 di Berau hanya mempertandingkan 36 cabang olahraga saja.

Dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, keputusan mempertandingkan 36 cabor ini hanya bersifat sementara dengan melihat kondisi ke depannya menyesuaikan venue yang tersedia.

“Tidak dipungkiri bahwa persoalan utamanya itu karena keterbatasan anggaran. Soal cabor apa saja, nanti KONI yang mengaturnya dengan sejumlah kriteria,” ungkapnya usai mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dispora Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Berau.

Oleh sebab itu, Rusman mengusulkan agar penyelenggaraan Porprov Kaltim berikutnya bisa terlaksana di beberapa kabupaten/kota. Jadi, bisa tersebar dan tidak berfokus hanya pada satu kabupaten/kota. Kecuali, jika memang daerah yang bersangkutan benar-benar sanggup menyelenggarakan dan menjadi tuan rumah Porprov Kaltim.

Karena terkadang, kabupaten/kota yang terpilih menjadi tuan rumah itu membuat pernyataan sanggup menyelenggarakan Porprov Kaltim. Tapi ujung-ujungnya, tidak mampu.

“Lebih baik kita bagi, misalnya ada 61 cabor. Mungkin bisa terselenggara di 3 kabupaten/kota, lalu disesuaikan dengan jumlah yang ada supaya lebih
ringan dan merata,” jelasnya.

Menurutnya, semua kabupaten/kota bisa menjadi penyelenggara Porprov Kaltim seperti konsep Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan terselenggara di Sumatera Utara dan Aceh.

“Di piala dunia juga begitu, sekarang piala dunia itu tidak lagi terkonsentrasi satu Negara. Namun ada beberapa Negara yang bisa berpartisipasi menyelenggarakan Piala Dunia,” terangnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)