Komisi IV Sampaikan Persoalan Dunia Pendidikan di Kaltim ke Kemendikbud

Kamis, 23 Juni 2022 835
Komisi IV DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Rabu (22/6).
JAKARTA. Memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti sekarang selalu menimbulkan sejumlah persoalan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih di Kalimantan Timur sarana dan prasarana pendidikan masih jauh dari ideal.

Pemerintah pusat sendiri selalu melakukan evaluasi kebijakan dalam proses PPDP mulai dari sistem zonasi guna menciptakan pemerataan kualitas pendidikan hingga berbagai kebijakan baru lainnya, sayangnya di beberapa daerah kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru karena belum
meratanya sarana dan prasarana.

Banyaknya keluhan dari orang tua siswa terkait PPDB dan minimnya sarana prasarana yang ada maka Komisi IV DPRD Kaltim membawa persoalan tersebut ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Rabu (22/6).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi menjelaskan keterbatasan anggaran daerah khususnya dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi covid-19 memberikan dampak terhadap laju pembangunan dunia pendidikan.

"Kaltim harus terus mengejar ketertinggalan khususnya bidang pendidikan karena jumlah sekolah belum merata, tidak semua kecamatan memiliki sekolah untuk tingkat SMP dan SMA," ujar Reza di sela-sela pertemuan yang dihadiri Puji Setyawati, Eddy Sunardi Darmawan, dan Abdul Kadir Tappa.

Oleh sebab itu diperlukan dukungan anggaran yang maksimal. Keterbatasan anggaran daerah ditengah mulai bangkitnya perekonomian daerah membuat Komisi IV meminta dukungan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud.

"Dengan menjelaskan persoalan yang dialami oleh Kaltim kami berharap bantuan pemerintah pusat baik melalui Dana Operasional Sekolah maupun yang lainnya bisa diberikan secara proporsional" katanya.

Politikus Gerindra itu berharap agar pemerintah pusat termasuk Kemendikbud bisa melakukan monitoring ke daerah-daerah di Kaltim untuk melihat kondisi rill di lapangan agar mengetahui langsung permasalahan yang dihadapi.

Perencana Ahli Muda Biro Perencanaan Kemendikbud RI Irnu Kertapak menjelaskan bahwa sejak 2020 terkait sarana prasarana infrastruktur segala sesuatu anggaran dialokasikan ke PUPR mengacu ke putusan presiden.

"Untuk sekolah yang bisa menerima Rehab ialah yang sudah mengisi Form dari PUPR. Yang memang membidanginya. Tidak perlu payung hukum tambahan untuk kurikulum di seluruh sekolah. Semua merata nasional" sebutnya.

"Sejak tiga tahun terakhir sscara anggaran infrastuktur termasuk pendidikan diarahkan melalui data fisik melalui aplikasi krisna bapenas.Rincian dana DAK ada di perpres rincian APBD dan DPRD harus mengetahui tentang rincian tsbt." tambahnya. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)