Komisi I Tinjau Lokasi Lahan Sengketa Warga Dengan PT BSSR

Rabu, 22 Juni 2022 601
Komisi I DPRD Kaltim bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat meninjau lokasi lahan sengketa antara warga dengan PT BSSR, Rabu (22/6)
KUKAR. Terkait adanya aduan masyarakat tentang adanya penggusuran lahan dan tanam tumbuh warga yang diduga dilakukan oleh PT Baramulti Suskes Sarana Tbk (BSSR) di Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk itu Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan atau peninjauan ke lokasi yang dimaksud.

Dalam peninjauan tersebut, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta anggota Komisi I yaitu Jahidin, Harun Al Rasyid, , Marthinus, Herliana Yanti, Muhammad Udin dan Rima Hartati diterima langsung oleh Dadong Setia Gerusi selaku Kepala Bagian Eksternal di kantor/site PT BSSR, Rabu (22/6).

Komisi I menemukan sejumlah fakta di lapangan, di antaranya lahan warga yang bernama La Gessa seluas 3,5 hektar diklaim sudah dibebaskan oleh perusahaan.

Kemudian lahan seluas 1 hektar yang telah dibebaskan bukan berada di lokasi yang ditinjau tersebut. Baharuddin Demmu menjelaskan, hasil tinjauan Komisi I ke lahan yang dipermasalahkan akan dibahas dalam pertemuan dengan Polres Kukar terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

“Jadi kita akan jadwalkan menemui polres Kukar secepatnya, untuk mengetahui kasusnya sudah sampai di mana. Seperti permintaan gelar perkaralah,” ujar Baharudin Demmu.

Menurut politisi PAN ini, saat melihat di lokasi, kondisi lahan sudah rusak akibat sudah ditambang oleh perusahaan. “Seperti kita lihat, dilapangan telah terjadi pengrusakan dengan terjadinya penambangan. Cuma yang menarik, dari pihak perusahaan kalau misalnya nanti kalah artinya milik Pak La Gessa maka perusahaan siap mengganti dan duduk bareng untuk membicarakan berapa sih hak-hak yang diminta Pak La Gessa,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa dalam waktu dekat Komisi I akan ke Polres Kukar lagi untuk mendengar seperti apa proses perkembangan dari kasus yang ditangani ini.

Di lokasi yang sama, Jahidin memperlihatkan dokumen yang diduga tanda tangan La Gessa yang dipalsukan. “Coba lihat ini dokumen ada tanda tangan La Gessa dipalsukan. Saya tau persis ini, karena pendidikan La Gessa, tidak mungkin sebagus ini,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)