DPRD Kaltim Evaluasi Kamus Pokir, Fokus pada Sinkronisasi dan Efisiensi Anggaran

Senin, 14 Juli 2025 168
Rapat Koordinasi Pansus Pokir DPRD Kaltim terkait pembahasan Kamus Usulan dan Perubahan RKPD Kaltim 2025 di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/7/25).
SAMARINDA– Dalam dinamika politik anggaran yang terus bergerak, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan perlunya pembaruan dalam kamus pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Ia menyampaikan bahwa pembahasan pokir tengah dievaluasi ulang demi penyesuaian terhadap kondisi aktual, baik dari segi teknis maupun regulasi pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Kordinasi Pansus Pokir DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Ketua Pansus Pokir Muhammad Samsun, dihadiri Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis beserta Tim Pansus diantaranya Subandi, Abdulloh, Sabaruddin Panrecalle, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Sulasih, Yonavia, Syahariah Mas’ud dan Fuad Fakhruddin.

Hasanuddin mengungkapkan bahwa perubahan dalam kamus pokir ini didorong oleh kebutuhan penyesuaian terhadap struktur anggaran, terutama dalam konteks APBD Perubahan 2025.

“Rapat pokir akan diubah lagi. Tidak ada perubahan substansi besar, tapi memang ada masukan dari teman-teman Fraksi Golkar agar dalam APBD Perubahan tetap ada ruang untuk bankeu (bantuan keuangan). Namun, bankeu di perubahan itu tidak memungkinkan karena khawatir pekerjaan infrastruktur tidak selesai dalam tiga bulan,” ungkap Hasanuddin di Gedung E DPRD Kaltim pada, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, bankeu yang bersifat pembangunan fisik seperti jalan atau bangunan, idealnya diajukan dalam APBD murni. Oleh karena itu, tim Pansus Pokir bersama pemerintah mengambil kebijakan untuk meniadakan bankeu di perubahan tahun ini demi efektivitas pelaksanaan anggaran.

Selain itu, Hasanuddin juga menyinggung soal pencoretan sejumlah item pokir, khususnya di sektor pertanian. Hal ini merupakan dampak dari instruksi Menteri Pertanian yang memusatkan kebijakan bantuan alat dan bibit pertanian ke pemerintah pusat. Alhasil, DPRD tidak lagi bisa mengalokasikan bantuan alsintan atau bibit dari anggaran provinsi.

“Ada beberapa poin tambahan yang harus disesuaikan, terutama di pertanian. Karena kebijakannya sekarang diambil alih pusat, kita tidak bisa bantu lagi untuk alsintan atau bibit. Jadi kamusnya kita coret,” jelasnya.

Hal lain yang juga menjadi perhatian ialah kebijakan baru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Perpres tersebut menyatakan bahwa bantuan kepada rumah sakit milik kabupaten/kota tidak lagi bisa dianggarkan melalui dana provinsi, kecuali rumah sakit yang berada di bawah kewenangan provinsi seperti RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, RS Mata, dan RS Jiwa di Samarinda.

“Kita ingin semuanya sinkron, supaya satu visi. Jangan sampai nanti ada yang tidak terakomodir, teman-teman dewan kasihan,” pungkas Hasanuddin.

Perubahan dalam kamus pokir ini menunjukkan adanya penyesuaian yang signifikan terhadap sistem anggaran daerah, menuntut DPRD dan pemerintah provinsi untuk lebih selektif dan strategis dalam merumuskan program prioritas yang realistis dan tepat sasaran.

Rakor terkait pembahasan Kamus Usulan dan Perubahan RKPD Kaltim 2025 ini dihadiri Bappeda Prov. Kaltim, BPKAD Prov. Kaltim,Inspektorat Prov Kaltim, dan Biro Kesra Prov. Kaltim.
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)