SAMARINDA – Dalam dinamika politik anggaran yang terus bergerak, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan perlunya pembaruan dalam kamus pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Ia menyampaikan bahwa pembahasan pokir tengah dievaluasi ulang demi penyesuaian terhadap kondisi aktual, baik dari segi teknis maupun regulasi pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Kordinasi Pansus Pokir DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Ketua Pansus Pokir Muhammad Samsun, dihadiri Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis beserta Tim Pansus diantaranya Subandi, Abdulloh, Sabaruddin Panrecalle, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Sulasih, Yonavia, Syahariah Mas’ud dan Fuad Fakhruddin.
Hasanuddin mengungkapkan bahwa perubahan dalam kamus pokir ini didorong oleh kebutuhan penyesuaian terhadap struktur anggaran, terutama dalam konteks APBD Perubahan 2025.
“Rapat pokir akan diubah lagi. Tidak ada perubahan substansi besar, tapi memang ada masukan dari teman-teman Fraksi Golkar agar dalam APBD Perubahan tetap ada ruang untuk bankeu (bantuan keuangan). Namun, bankeu di perubahan itu tidak memungkinkan karena khawatir pekerjaan infrastruktur tidak selesai dalam tiga bulan,” ungkap Hasanuddin di Gedung E DPRD Kaltim pada, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, bankeu yang bersifat pembangunan fisik seperti jalan atau bangunan, idealnya diajukan dalam APBD murni. Oleh karena itu, tim Pansus Pokir bersama pemerintah mengambil kebijakan untuk meniadakan bankeu di perubahan tahun ini demi efektivitas pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Hasanuddin juga menyinggung soal pencoretan sejumlah item pokir, khususnya di sektor pertanian. Hal ini merupakan dampak dari instruksi Menteri Pertanian yang memusatkan kebijakan bantuan alat dan bibit pertanian ke pemerintah pusat. Alhasil, DPRD tidak lagi bisa mengalokasikan bantuan alsintan atau bibit dari anggaran provinsi.
“Ada beberapa poin tambahan yang harus disesuaikan, terutama di pertanian. Karena kebijakannya sekarang diambil alih pusat, kita tidak bisa bantu lagi untuk alsintan atau bibit. Jadi kamusnya kita coret,” jelasnya.
Hal lain yang juga menjadi perhatian ialah kebijakan baru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Perpres tersebut menyatakan bahwa bantuan kepada rumah sakit milik kabupaten/kota tidak lagi bisa dianggarkan melalui dana provinsi, kecuali rumah sakit yang berada di bawah kewenangan provinsi seperti RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, RS Mata, dan RS Jiwa di Samarinda.
“Kita ingin semuanya sinkron, supaya satu visi. Jangan sampai nanti ada yang tidak terakomodir, teman-teman dewan kasihan,” pungkas Hasanuddin.
Perubahan dalam kamus pokir ini menunjukkan adanya penyesuaian yang signifikan terhadap sistem anggaran daerah, menuntut DPRD dan pemerintah provinsi untuk lebih selektif dan strategis dalam merumuskan program prioritas yang realistis dan tepat sasaran.
Rakor terkait pembahasan Kamus Usulan dan Perubahan RKPD Kaltim 2025 ini dihadiri Bappeda Prov. Kaltim, BPKAD Prov. Kaltim,Inspektorat Prov Kaltim, dan Biro Kesra Prov. Kaltim.