DPRD Kaltim Bersama Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2023 dan KUA-PPAS APBD 2024

14 Agustus 2023

TANDA TANGAN : Wakil Gubernur Kaltim bersama Pimpinan DPRD Kaltim menandatangani kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023 dan KUA-PPAS 2024, Jumat (11/8) malam.
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 24 dengan agenda penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Sekwan Norhayati Usman digelar di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (11/8) malam.

Hadir pula dalam rapat paripurna, 28 Anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda Kaltim, dan pimpinan perangkat daerah Kaltim.

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, pembahasan ranperda tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dimulai dari penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh pemerintah ke DPRD Kaltim.

Kemudian rancangan tersebut, lanjutnya, dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.

“Untuk itu, kami atas nama DPRD Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran dan TAPD Kaltim, yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan secara bersama-sama, hingga penandatanganan kesepakatan dapat dilaksanakan pada rapat paripurna malam hari ini,” ujarnya.

“Sesuai mekanisme pembahasan anggaran, maka tahap berikutnya adalah penyampaian Nota Penjelasan keuangan dan ranperda tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Nota Penjelasan keuangan dan ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” ungkap Hasanuddin Mas’ud.

Selanjutnya, penandatanganan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dan penandatanganan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim dilakukan oleh Wagub Hadi Mulyadi bersama Hasanuddin Mas’ud diikuti Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo.

Dalam sambutannya, Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan rasa syukur dan bangga sertya ucapan terima kasih kepada DPRD Kaltim yang telah melakukan proses pembahasan dan penilaian serta evaluasi terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2023 dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2024 pada rapat paripurna ini dapat terlaksana dengan baik.

“Syukur Alhamdulillah dapat dirampungkan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan pedoman pengalokasian anggaran yang tepat sesuai kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Ia mengatakan, pemerintah memahami bahwa rangkaian penyusunan, pembahasan hingga kesepakatan ini sangat dinamis. Namun diyakini bahwa dinamika dapat menghasilkan program pembangunan yang memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat Kaltim.

“Kami percaya bahwa kerjasama TAPD dan Badan Anggaran yang terjalin baik merupakan modal dasar kita bersama untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan. Kami sangat berharap, sinergi ini terus menjadi lebih baik dan lebih erat diwaktu-waktu mendatang,” kata Hadi Mulyadi.

Untuk diketahui, kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang semula Rp 17,20 triliun menjadi sebesar Rp 25,32 triliun dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 20,67 triliun. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)