Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit yang dibentuk DPRD Kalimantan Timur akan memanggil perusahaan tambang dan perkebunan yang masih memakai jalan pemerintah. Padahal, sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing. Namun, menurut Ketua Pansus Ekti Imanuel, hampir semua perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di Kaltim tidak mempunyai akses jalan khusus. Dampaknya mengakibatkan akses jalan di Kaltim baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota itu menjadi rusak parah. “Kami akan memanggil satu per satu perusahaan tambang yang masih memakai jalan pemerintah untuk hauling batu bara maupun crossing,” ungkapnya di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Rabu (9/3/2022). Menurutnya, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass ini benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit akan memanggil semua pihak yang tidak mengikuti peraturan pemerintah. “Kami sudah menerima nama-nama perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki jalan khusus. Di Kutai Barat itu cukup banyak perusahaan sawit tidak memiliki jalan khusus, hauling TBS ataupun yang sudah berupa CPO,” terangnya. Nantinya, Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit berencana ke Kutai Barat dan bekerja sama dengan Bupati Fx Yapan untuk mempercepat tindak lanjut persoalan tersebut. “Saya kira Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sangat mendukung Pansus ini. Nanti kita juga lakukan sosialisasi pada mereka,” papar anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat itu. (adv/hms7)
Selengkapnya
Berita Utama
Sadar Bayar Pajak Guna Pembangunan yang Optimal
admin 10 Maret 2022
0
Berita Utama
Baharuddin Muin Hadiri Rapat Paripurna DPRD PPU
admin 14 Maret 2022
0
Berita Utama
Perdalam Materi Ranperda
admin 15 Maret 2022
0
Sah! Ini Perubahan AKD Masa Jabatan 2,5 Tahun di DPRD Kaltim
Berita Utama 9 Maret 2022
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-8 pada Selasa (8/3/2022) di Ruang Paripurna Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim. Salah satu agenda pada paripurna hari ini berkaitan dengan perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam 2,5 tahun masa jabatan sesuai tata tertib (tatib) serta kesepakatan para pimpinan masing-masing partai politik dan fraksi. Meskipun sempat terjadi break selama kurang lebih 30 menit, akan tetapi pergantian AKD berlangsung lancar dan menemukan kesepakatan bersama antara pihak terlibat di dalamnya. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun merespon baik hal tersebut karena dianggap termasuk sebagai hak demokrasi masing-masing anggota. “Tadi itu hanya di break saja, tapi kita tetap harus mendengar dan saling memahami. Memang terkesan alot, tapi alhamdulillah ada keputusan yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai mekanisme,” ucapnya. Menurutnya, Fraksi Golkar memang agak sedikit lambat dalam mengambil keputusan pergantian AKD karena menunggu persetujuan partai. Akan tetapi, semua fraksi tetap menghargai walau memakan waktu cukup lama. “Ini bentuk dari penghargaan kita demi menjunjung asas kebersamaan, makanya tetap kita tunggu dan memberikan toleransi waktu. Setelah itu kan sudah jalan dan tidak ada masalah. Intinya, semua sudah kita sepakati,” jelasnya. Disinggung wartawan bahwa hal tersebut dapat membuat perubahan AKD lagi dalam waktu 3 bulan, Samsun menjelaskan jika sebenarnya proses pergantian AKD ini sesuai dengan tatib. Maka, apabila ada perubahan kembali itu merupakan kebijakan masing-masing fraksi. “Jika ada perubahan lagi maka akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Pergantian ini kita anggap sebagai penyegaran dan semangat baru. Tentunya kinerjanya lebih efektif serta maksimal, lebih fresh dan harapannya semakin bagus ke depan,” harapnya. Adapun perubahan pimpinan AKD yang telah disetujui yakni untuk Komisi I, Ketua: Baharuddin Demmu (Fraksi PAN), Wakil Ketua: Yusuf Mustofa (Fraksi Golkar), Sekretaris: Hendri Pailan Sekretaris (Fraksi Gerindra). Komisi II, Ketua: Nidya Listiono (Fraksi Golkar), Wakil Ketua: Baharuddin Muin (Fraksi Gerindra), Sekretaris: M Nasiruddin ( Fraksi PAN). Komisi III, Ketua: Veridiana Huraq Wang (Fraksi PDI Perjuangan), Wakil Ketua: Syafruddin (Fraksi PKB), Sekretaris: Sarkowi V Zahry (Fraksi Golkar). Komisi IV, Ketua: Reza Pahlevi (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua: Puji Setyowati (Fraksi Demokrat-NasDem), Sekretaris: Eddy Sunardi (Fraksi PDI Perjuangan). Badan Kehormatan, Ketua: Sutomo Jabir (Fraksi PKB), Wakil Ketua: Harun Al Rasyid (Fraksi PKS). Badan Pembentukan Peraturan Daerah:Ketua, Rusman Yaqub (Fraksi PPP), Wakil Ketua: Salehuddin (Fraksi Golkar). Sementara diumumkan pula pengumuman perubahan susunan fraksi menindaklanjuti surat dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat NasDem di antaranya, Fraksi PKS, Ketua: Ali Hamdi, Sekretaris: Harun Al Rasyid dan Bendahara: Siti Maysaroh. Fraksi Demokrat-NasDem, Ketua: Saefuddin Zuhry, Sekretaris: Puji Setyowati dan Bendahara: Agus Aras.(adv/hms7)