Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim menggelar rapat secara langsung dan virtual guna menyusun atau merevisi sejumlah agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2022 diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (2/3) lalu. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan serta sejumlah anggota Banmus diantaranya Ekti Imanuel, Safuad, Fitri Maisyaroh, Mimi Meriam Br Pane dan H Baba dan sejumlah pejabat struktural Sekretariat DPRD Kaltim. Dikatakan Muhammad Samsun, rapat kali ini untuk menyusun dan merevisi sejumlah agenda yang nantinya dijadikan pegangan bagi anggota dewan dan sekretariat untuk melaksanakan tugas kedewanan. “Agenda yang kita susun ini hingga disahkan di paripurna nantinya untuk menjadi pegangan anggota dewan dan sekretariat dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Samsun. Ia melanjutkan, ada sejumlah agenda penting yang kita susun dan revisi jadwal kegiatannya diantaranya rapat paripurna ke – 8 tentang pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan, jadwal kegiatan Sosialisasi Perda dan jadwal kegiatan rapat badan, komisi dan pansus. Penyusunan jadwal kegiatan ini, lanjutnya, akan disusun sampai akhir bulan April mendatang, dengan harapan semua anggota dewan dan sekretariat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai apa yang telah disepakati bersama. “Diharapkan kepada semuanya yang melaksanakan tugas kedewanan, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” tandasnya. (adv/hms8)
Selengkapnya
Berita Utama
Sigit Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan
admin 6 Maret 2022
0
Berita Utama
Reses Reza Fahlevi Di Kukar
admin 6 Maret 2022
0
Berita Utama
Percepatan Pengembangan SMK Guna Menyongsong IKN
admin 9 Maret 2022
0
Berita Utama
Sosper Sutomo Jabir di Kabupaten Berau
admin 9 Maret 2022
0
Berita Utama
Alat Kelengkapan DPRD Kaltim Berubah
admin 8 Maret 2022
0
Berita Utama
BK Gelar Rapat Internal
admin 10 Maret 2022
0
Berita Utama
Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi
admin 9 Maret 2022
0
Sigit Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan
Berita Utama 6 Maret 2022
0
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, SE,.M.E melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Sabtu (5/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan di RT. 36 Perum Sosial, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan. Sigit menyampaikan Perda Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014. Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Terjadi perubahan status pada Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, sehingga Perda tentang Pajak Daerah penting untuk disempurnakan sesuai kebutuhan hukum saat ini,” ujarnya. Ia menjelaskan, untuk pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan ini di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok. “Pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan sarana kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat,” sebut Sigit, sapaan akrabnya. Bagi daerah lanjut dia, pajak merupakan aspek penting sebagi penyumbang PAD, sehingga daerah berkepentingan untuk menguragi ketergantungan fiskal Kaltim terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat. “PAD bersumber dari Pajak Daerah sudah menyumbang hampir 50 persen APBD Kaltim, Hal ini bagus untuk terus kita tingkatkan, agar kedepan Kaltim sudah bisa berdaulat secara fiskal, tidak tergantung terlalu besar dengan transfer dari pemerintah pusat,” jelas Ketua DPW PAN ini. Sigit juga menambahkan, tahun ini Pemprov Kaltim tengah gencar memberikan diskon pajak kendaraan guna mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Sebelumnya, dari pemerintah sudah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berakhir di awal Oktober tahun lalu. “Sekarang program diskon pajak kendaraan bermotor setau saya diberikan lagi bagi masyarakat wajib pajak, karena kondisi ekonomi dan program pemulihan ekonomi pasca covid 19,” bebernya Untuk itu, dirinya berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi Perda ini, dapat menumbuhkan pemahaman wajib pajak untuk membayar pajaknya. (adv/hms6)