Pansus Revisi Beberapa Pasal

Selasa, 15 Maret 2022 181
RAPAT INTERNAL : Pansus Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang dipimpin Sapto Setyo Pramono saat menggela rapat internal di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3).
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan menggelar rapat internal guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di ruang rapat gedung D lantai 3, Senin (14/3).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dihadiri anggota Pansus diataranya Ali Hamdi, Safuad, Sukmawati, Romadhony Putra Pratama, dan Saefuddin Zuhri serta Tenaga Ahli Didi Susilo Budi Utomo dan Sutarno Wijaya.

Sapto mengatakan bahwa rapat ini untuk mendiskusiakan beberapa hal penting dalam penyusunan perda perubahan ini. Agar perda yang ada bisa memberikan manfaat untuk Kaltim khususnya dan untuk seluruh Kalimantan pada umumnya.

“Karena ini menjadi produk jaringan, bukan hanya wilayah Kaltim tetapi jaringan untuk seluruh Kalimantan,” ucap Sapto.

Ia melanjutkan, rapat ini juga guna untuk mendiskusikan perihal rancangan perda ini satu per satu atau pasal ke pasal. “Agar semuanya menjadi produk yang efektif dan bisa berjalan sesuai dengan harapan kita,” kata Politisi partai Golkar ini.

Dalam diskusi terkait perubahan perda tersebut ada beberapa pasal yang mendapat revisi, mulai dari pasal 5 hingga pasal 24 yang perlu mendapat perhatian serta penjelasan baik dari pihak perusda maupun pemerintah daerah. Dan dari draft yang dibahas tersebut, point-point yang mengalami revisi agar perlu dilansir kepada pihak-pihak yang terkait untuk diketahui.

“Dan dari bahan ini, apa yang dari item-item ini yang menjadi subtansi nanti baru kita sinkronkan dalam rapat selanjutnya,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Raker Komisi IV DPRD Kaltim Bersama DLH Kaltim
Berita Utama 10 Juni 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim melakukan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (10/6). Raker yang dipimpin Ketua Komisi IV, Baba didampingi Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi dan Anggota Komisi IV yaitu Damayanti, Agus Aras dan Sarkowi V Zahry untuk  membahas hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024-2025 di Provinsi Kaltim. Melalui pertemuan tersebut, Komisi IV meminta DLH Kaltim untuk menyampaikan secara lengkap data perusahaan yang memperoleh peringkat PROPER Merah, termasuk lokasi perusahaan, status perizinan, serta pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kemudian, Komisi IV  mendorong DLH Kaltim untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang memperoleh peringkat PROPER Merah, termasuk pelaksanaan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Komisi IV bersama DLH Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup serta perlindungan lingkungan di Kaltim. Pada kesempatan itu, Baba meminta daftar perizinan perusahaan terkait pembukaan lahan serta pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan. “Kami harap, ada tindak lanjut terhadap perusahaan yang telah dikenakan penegakan hukum (gakkum), termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha atau izin lingkungannya,” ujar Baba. (hms8)