Berita Utama

Berita Utama
Muhammad Samsun Terima Penyematan Setya Lencana Pancawarsa I
Deny 31 Agustus 2023
170
Berita Utama
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Perumahan Korpri Loa Bakung
admin 31 Agustus 2023
1554
Berita Utama
DPRD Kaltim Terima Kunjungan Tim Peneliti BRIN
admin 31 Agustus 2023
93
Berita Utama
Komisi I RDP Dengan Warga Dan PT. MSJ
admin 31 Agustus 2023
323
Berita Utama
Studi Komparasi Draft Ranperda
admin 29 Agustus 2023
88
Berita Utama
Hadiri Rangkaian HUT IKAM SMP N 2 Balikpapan
Deny 28 Agustus 2023
73
Berita Utama
Perlu Komunikasi Dua Arah Antara Otorita Dan Masyarakat Adat
admin 23 Agustus 2023
129
Berita Utama
Hasanuddin Masud : Jadi Pemimpin Minimal Punya Empat Syarat
admin 21 Agustus 2023
5124
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Perumahan Korpri Loa Bakung
Berita Utama 31 Agustus 2023
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim kembali memfasilitasi pertemuan Warga Perum Korpri Loa Bakung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Provinsi Kaltim, serta Inspektorat, di Gedung E, Kamis (31/8/2023)   Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKL) Samarinda tampak memenuhi ruang rapat yang dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono bersama koleganya Ely Hartati Rasyid dan Siti Rizki Amalia. Hadir juga Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.   Pertemuan tersebut buntut dari masalah permohonan Warga Perum Korpri Loa Bakung kepada Pemprov Kaltim untuk merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini mereka pegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).   Disampaikan Sapto Setyo Pramono, pasca pertemuan tersbut, kembali akan dilakukan pertemuan lanjutan dari persoalan status lahan milik warga Perumahan Korpri yang berlokasi di Loa Bakung, Samarinda. “Ini kan masih ada perdebatan antara sudut pandang pemerintah dengan warga. Sehingga kita harus mencari solusi terbaik agar masyarakat juga tidak merasa dirugikan,” ujarnya.   Ia mangaku, pertemuan kali ini belum membuahkan jawaban pasti atas keluhan tersebut, sebab dalam pertemuan, masih ditemukan perbedaan sudut pandang peraturan yang berlaku antara kedua belah pihak.   “Dari perspektif Pemprov Kaltim, yang namanya hibah lahan hanya diperuntukkan bagi kegiatan social spserti sekolah maupun tempat ibadah. Sementara, warga mengakui pada saat membeli rumah dilokasi itu, akte jual-belinya menyebutkan bahwa belia rumah sekaligus lahannya. Nah ini yang belum ketemu,” terang Sapto.   Untuk itu, DPRD kata dia akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak terkait seperti BPN, Kejaksaan, hingga pihak Mendagri. Hal ini dilakukan untuk menjawab persoalan, termasuk mengenai alih fungsi status tanah agar tak bertabrakan dengan aturan.   “Kalau memang tidak ada solusi lain, ya jalan terakhir seperti yang disampaikan oleh BPKAD dan Biro Hukum. Silahkan Warga Perumahan Loa Bakung melakukan gugatan kepada pemerintah atau diselesaikan lewat jalur hukum,” jelas Politikus Golkar ini. (adv/hms6)