Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim dan Anggota DPRD Kaltim Hadiri Deklarasi Pemilu Damai dan Doa Bersama

24 September 2024

HADIRI : Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim menghadiri Deklarasi Pemilu Damai dan Doa Bersama lintas agama di BSCC DOME Balikpapan, Selasa, (24/09/2024)

BALIKPAPAN. Bertempat di BSCC Dome Balikpapan, Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Agus Suwandi mengikuti Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai dan Doa Bersama Lintas Agama yang diadakan pada Selasa, (24/09/2024).
 

Acara yang digagas oleh Kepala Kepolisian Daerah Kaltim dan Ketua KPU Kaltim diharapkan dapat mewujudkan Pilkada Tahun 2024 yang aman dan damai. 
 

Dalam kesempatan tersebut, Ekti Imanuel berharap Pilkada di Kaltim ini dapat berjalan dengan damai, tentram dan kondusif.
 

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Ketua MUI Kaltim Muhammad Rasyid dan didampingi oleh rohaniawan dari masing-masing agama.
 

Kegiatan acara dilanjutkan dengan pembacaan naskah deklarasi damai Pilkada serentak Kaltim yang dipimpin oleh Pj Gubernur Kaltim sekaligus Penandatanganan pernyataan deklarasi damai Pilkada serentak Kaltim.
 

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Mochammad Afifuddin, PJ Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim Nanang Avianto, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar, Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim Agus Setiawan.
 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sambutannya mengatakan, "KPU Sebagai penyelenggara Pemilu tentu berkeinginan, meyakini dan dengan segala upaya akan mengupayakan agar Pilkada dapat berlangsung dengan damai dan lancar serta jujur dan adil sehingga nantinya dapat menghasilkan calon-calon yang berintegritas, calon-calon terpilih yang menyejahterakan masyarakat,".
 

Ia juga mengingatkan dalam proses Pilkada pasti ada adu visi misi, adu gagasan, adu program, "Jangan sampai kita semua mencederai proses kampanye kita dengan cara-cara yang tidak baik karena sejatinya kita semua adalah saudara." tandasnya.

 

PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan dalam sambutannya, konsolidasi dan deklarasi Pemilu damai ini bukan hanya wujud kesiapan teknis dari penyelenggara Pemilu atau Pilkada, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Kaltim berjalan dengan damai, jujur, adil serta bermartabat.

 

"Kami berharap dengan dukungan dan kerjasama dengan semua pihak, Pilkada serentak 2024 di Kaltim dapat berjalan dengan Sukses, lancar dan damai. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai wujud kebersamaan dan persatuan kita. Kami meyakini dengan semangat kebersamaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga kedamaian, kita akan mampu menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi Kaltim," tutup Akmal.
 

Dalam kesempatan ini, Kapolda Kaltim Nanang Avianto mengajak masyarakat Kaltim untuk menolak tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Menurutnya, Pilkada bukan sekedar ajang pertarungan menang atau kalah, Pilkada adalah ajang pesta demokrasi rakyat yang harus kita Kawal bersama untuk memilih pemimpin daerah dan mendapatkan yang terbaik.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)