Dukung Rencana RS Internasional, DPRD Kaltim Ingatkan Pemerataan Layanan Kesehatan

Kamis, 3 Juli 2025 107
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti
SAMARINDA. Wacana Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin membangun Rumah Sakit (RS) Internasional di samping Hotel Atlet Samarinda mendapat tanggapan positif dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi IV, Damayanti, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut, namun mengingatkan pentingnya pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Kaltim. “Ini kan artinya kan saya secara pribadi sangat bergembira dengan ide ini,” ujar Damayanti.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa kebutuhan akan layanan kesehatan tidak hanya menjadi milik kota besar seperti Samarinda atau Balikpapan. Menurutnya, wilayah-wilayah terluar dan terpencil di Kaltim juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan medis yang layak.

“Harus menjadi catatan bersama bahwasannya yang membutuhkan pelayanan kesehatan itu tidak hanya Kota Samarinda. Ada kota-kota lain yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, apalagi di daerah terluar dan terpencil,” tegasnya.

Damayanti mengingatkan bahwa pembangunan RS Internasional tidak boleh membuat pemerintah abai terhadap masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Ia berharap upaya peningkatan infrastruktur kesehatan tidak hanya terpusat, tetapi juga menjangkau seluruh pelosok. “Masyarakat Kalimantan Timur itu tidak hanya masyarakat Kota Samarinda, tidak hanya masyarakat Kota Balikpapan, tetapi daerah terluar dari Kalimantan Timur juga membutuhkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” lanjutnya.

Menanggapi potensi persaingan antara fasilitas kesehatan, Damayanti berpandangan bahwa kehadiran RS Internasional seharusnya tidak menimbulkan kompetisi yang negatif, justru bisa
melengkapi kebutuhan layanan yang selama ini belum maksimal. “Kalau persaingan seharusnya enggak ya, karena sampai sejauh ini kalau kita melihat pelayanan di Rumah Sakit Wahab Syahrani saja sangat kurang ya, kurang sekali. Mudah-mudahan bisa membantu,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kesehatan harus bersifat inklusif dan merata, demi memastikan setiap warga Kaltim baik di kota maupun pelosokmendapatkan hak pelayanan yang setara. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak boleh abai dengan masyarakat kita yang daerah terluar dan terpencil lah ibaratnya itu bagaimana juga mendapatkan pelayanan yang sama,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)