DPRD Kaltim Dorong Sinergi Pemerintah dan Warga Atasi Masalah Sampah Samarinda

Kamis, 3 Juli 2025 259
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin
SAMARINDA. Persoalan penanganan sampah di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul kekhawatiran publik atas dampaknya terhadap bencana banjir yang semakin sering teriadi menegakkan aturan pengelolaan sampah, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Fuad Fakhruddin, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Fuad mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk lebih tegas dalam serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membuang sampah pada tempatnya.

Menurutnya, permasalahan banjir yang terjadi secara berulang di ibu kota provinsi Kaltim ini tidak bisa dilepaskan dari buruknya manajemen sampah, terutama di kawasan padat penduduk. la menyebut masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, baik ke parit, sungai,maupun lahan kosong, tanpa ada tindakan tegas dari aparat pemerintah atau dinas terkait.

"Salah satu penyebab utama banjir yang tak kunjung tuntas adalah tumpukan sampah yang menyumbat saluran air. Ini persoalan klasik yang terus berulang karena tidak ada efek jera bagi pelanggar," tegas Fuad.

la menambahkan bahwa Pemkot sebenarnya telah melakukan berbagai upaya seperti penambahan armada angkut dan pemindahan lokasi TPS yang lebih layak. Namun, menurutnya, langkah-langkah tersebut belum cukup efektif apabila tidak dibarengi dengan edukasi dan penegakan hukum yang konsisten. Salah satu kasus yang disorot pihaknya adalah pemindahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan Air Putih, Samarinda Ulu. TPS tersebut sempat menimbulkan keluhan warga sekitar akibat bau tak sedap dan tumpukan sampah yang tidak terangkut dalam waktu lama.

Pemindahan TPS tersebut dianggap sebagai langkah tepat, namun juga dinilai perlu dikuti dengan penyediaan fasillitas baru yang lebih representatif serta sistem pengangkutan sampah yang lebih tertib. Pemindahan TPS itu langkah yang bagus. Tapi harus ada tindak lanjut. Harus dipastikan tempat barunya benar-benar layak, jauh dari pemukiman, dan pengangkutannya rutin. Jangan sampai muncul TPS liar baru yang justru makin parah,” ujarnya.

Lebih jauh, dia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya disiplin dan kesadaran kolektif di tengah masyarakat. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah. Warga juga harus menjadi bagian dari solusi dengan membuang sampah sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan.

"Kalau hanya mengandalkan pemerintah tanpa partisipasi warga, hasilnya tidak akan maksimal. Ini soal kedisiplinan bersama.Harus ada kerja sama yang erat antara pemkot, RT/RW, dan masyarakat" jelasnya.

la juga mendorong agar Pemkot segera menyusun regulasi teknis yang lebih tegas terkait sanksi bagi pelanggar kebersihan lingkungan, termasuk mekanisme pelaporan berbasis masyarakat.

"Kalau memang perlu, buat perwali (peraturan wali kota) yang memberikan sanksi sosial atau denda bagi pembuang sampah sembarangan. Jangan dibiarkan,” tandasnya.

la menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menjadikan dan krisis kebersihan yang mengganggu pengelolaan sampah sebagai isu strategis daerah. Menurutnya, tanpa pengelolaan sampah yang baik, pembangunan Kota Samarinda akan terus dibayangi oleh persoalan banjir kualitas hidup masyarakat.

"Kita ingin Samarinda masyarakat yang bersih dan nyaman. Tapi itu hanya bisa tercapai kalau semua pihak peduli, dari pemerintah hingga warga. Ini bukan tanggung jawab satu pihak saja,” tutupnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)