Paripurna DPRD Kaltim ke-21, Sahkan Agenda Masa Sidang II Tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 122
PARIPURNA 21 - Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin Rapat Paripurna ke-21 didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD Norhayati Usman di Gedung D Lantai 6, Samarinda, Selasa (1/7/2025).
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-21 di Gedung D Lantai 6, menandai pengesahan resmi agenda kegiatan Masa Sidang II Tahun 2025, Selasa (1/7/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Sejumlah anggota dewan hadir secara langsung maupun daring, menunjukkan komitmen kolektif dalam menyusun arah kerja legislatif ke depan. Rapat juga dihadiri oleh jajaran sekretariat, beserta tenaga ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa pengesahan agenda Masa Sidang II, merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menjaga ritme kerja yang terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Agenda Masa Sidang II ini bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan dari semangat kolektif DPRD Kaltim untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia menyampaikan, bahwa jadwal kegiatan yang disusun Banmus DPRD Kaltim mencakup berbagai agenda strategis, termasuk rapat alat kelengkapan dewan dan pembahasan kebijakan daerah. “Dengan ini saya meminta persetujuan, apakah agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2025 dapat diterima dan disetujui?” ujarnya. Persetujuan pun diberikan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.

Agenda kegiatan Masa Sidang II yang telah disusun oleh Banmus DPRD Kaltim pada 30 Juni 2025 lalu disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan. Ketukan palu satu kali menandai pengesahan resmi. Pimpinan DPRD Kaltim turut menyampaikan ucapan selamat atas sejumlah peringatan nasional, seperti Tahun Baru Islam 1447 H, Hari Keluarga Nasional, Hari Bhayangkara ke-79, dan Hari Kelautan Nasional.

Ucapan ini menjadi simbol penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan keberlanjutan. Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dan media yang hadir. Lagu “Bagimu Negeri” menjadi penutup yang menggugah semangat pengabdian kepada bangsa dan daerah. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.