Rapat Paripurna DPRD Ke 50, Sampaikan Empat Laporan Ranperda Menjadi Perda

Rabu, 24 Desember 2025 79
DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 50
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 50 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2025 dan pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2026. Agenda kedua yaitu penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Ranperda tersebut yaitu Ranperda Provinsi Kaltim tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda Provinsi Kaltim tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (P3LH), Ranperda Provinsi Kaltim tentang perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (perseroda) dan Ranperda Provinsi Kaltim tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim (perseroda).

Agenda ketiga yaitu persetujuan DPRD Kaltim  terhadap Ranperda menjadi Perda dan agenda keempat yaitu pendapat akhir Gubernur Kaltim. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung B, Rabu (24/12) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang hadir mewakili Gubernur Kaltim dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim secara daring dan luring, Forkopimda Kaltim, kepala perangkat Daerah Kaltim, dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap Ranperda) menjadi Perda dan sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Kaltim, DPRD Kaltim provinsi telah mendapatkan fasilitasi dan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri atas surat permohonan fasilitasi sebelumnya untuk penyempurnaan terhadap empat Ranperda tersebut.

“Perlu diketahui bersama bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disahkan menjadi peraturan daerah, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan ini menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar terus menerus mensosialisasikan peraturan daerah tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya dan apabila peraturan daerah tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” kata Hasan.

Penyampaian laporan Bapemperda dibacakan oleh Jahidin dan pendapat akhir Gubernur Kaltim disampaikan oleh Sekda Sri Wahyuni. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)