Rapat Paripurna DPRD Ke 50, Sampaikan Empat Laporan Ranperda Menjadi Perda

Rabu, 24 Desember 2025 62
DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 50
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 50 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2025 dan pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2026. Agenda kedua yaitu penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Ranperda tersebut yaitu Ranperda Provinsi Kaltim tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda Provinsi Kaltim tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (P3LH), Ranperda Provinsi Kaltim tentang perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (perseroda) dan Ranperda Provinsi Kaltim tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim (perseroda).

Agenda ketiga yaitu persetujuan DPRD Kaltim  terhadap Ranperda menjadi Perda dan agenda keempat yaitu pendapat akhir Gubernur Kaltim. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung B, Rabu (24/12) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang hadir mewakili Gubernur Kaltim dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim secara daring dan luring, Forkopimda Kaltim, kepala perangkat Daerah Kaltim, dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap Ranperda) menjadi Perda dan sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Kaltim, DPRD Kaltim provinsi telah mendapatkan fasilitasi dan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri atas surat permohonan fasilitasi sebelumnya untuk penyempurnaan terhadap empat Ranperda tersebut.

“Perlu diketahui bersama bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disahkan menjadi peraturan daerah, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan ini menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar terus menerus mensosialisasikan peraturan daerah tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya dan apabila peraturan daerah tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” kata Hasan.

Penyampaian laporan Bapemperda dibacakan oleh Jahidin dan pendapat akhir Gubernur Kaltim disampaikan oleh Sekda Sri Wahyuni. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.