Terus Lakukan Sosialisasi Perda Penyalahgunaan Narkoba, Saefuddin Zuhri Optimis Penyalahgunaan Narkoba Di Kaltim Akan Hilang

Senin, 18 Oktober 2021 284
Saefuddin Zuhri, anggota Komisi III DPRD Kaltim saat menggelar Sosperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
SAMARINDA. Saefuddin Zuhri terus lakukan sosialisasi Peraturan Daerah(Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Jumat, (15/10/2021) sore. Langkah simpati terhadap generasi muda terus di gulirkan oleh politisi Nasdem tersebut. Sebagai aset berharga bangsa Indonesia di perlihatkan oleh Saefuddin Zuhri, anggota komisi III DPRD Kaltim, dalam Sosperda Nomor 7 tahun 2017 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sosialisasi yang di hadiri dari puluhan warga kecamatan Loa Janan Ilir tersebut, berjalan dengan lancar dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat. Turut hadir pula dalam Sosperda tersebut penyuluh narkotika ahli pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim Khairun Nisa, Kepala Bagian Umum BNNP Kaltim Andi Paisah. Menurut Khairun Nisa, letak Indonesia yang di jepit oleh dua benua dan dua samudra, menjadi wilayah rentan terhadap transaksi yang terjadi, termasuk transaksi Narkoba. “Negara kita ini di kepung oleh dua benua sekaligus dua samudra, jadi memang wilayah layak strategis untuk penyebaran narkoba. Kita perlu berhati-hati,” ucapnya.

Penyalahgunaan narkoba memang sangat memberikan dampak buruk bagi generasi muda dan tak dapat terbayangkan. Rusaknya saraf kerja otak, tubuh, organ penting seperti jantung, gangguan mental akan menghantui para pengguna obat-obatan terlarang. Bukan hanya itu, para pecandu narkoba akan melakukan cara apapun untuk memenuhi nafsu candunya terhadap narkoba. Saat ini telah banyak terlihat efek buruk penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda. Hal ini mendorong untuk lebih maksimalnya sosialisasi Perda Nomor 7 tersebut. “Anak-anak kita yang akan meneruskan bangsa ini, maka perlu untuk di jaga kedepannya,” ucap Saefuddin.

Tidak hanya soal dampak pada sistem kerja tubuh. Dampak buruk juga akan menjarah pada keadaan sosial di lingkungan sekitar. Berdasarkan hasil survey BNNP, dari tahun 2017 dengan total 1,77% dan naik sebanyak 0,33 %, menjadi 1,8% di tahun 2019. Hal ini, menjadi persoalan nasional terhadap penuntasan kasus penyalahan Narkoba di tataran remaja, dan bahkan orang tua. “adanya peningkatan dari tahun 2017 ke 2019, sebanyak 0,3% di Kaltim” bebernya.
 
Sosialisasi tersebut di harapkan dapat memberikan edukasi yang membekas terhadap masyarakat, agar lebih waspada terhadap gejala dan dampak penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja. “Kita berharap, masyarakat lebih sadar dan mampu saling menjaga antar satu dengan yang lain, agar terhindar dari narkoba. Kita buka lembar baru dan kita jaga anak-anak kita agar gak terjerumus ke situ.” pungkasnya. (adv/hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)