SAMARINDA — Polemik kehadiran dua perusahaan kelapa sawit, PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kalimantan Timur, Selasa (07/10/2025).
Rapat ini digelar sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat Kutai Barat terkait dampak lingkungan dan minimnya pelibatan tokoh lokal dalam proses perizinan dan operasional perusahaan.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, didampingi Anggota Komisi IV Syahariah Mas’ud dan Anggota Komisi II Abdul Giaz. Turut hadir perwakilan dari kedua perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPUKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, Dinas Pertanian Kutai Barat, serta sejumlah tokoh masyarakat dan Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menegaskan bahwa pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat dalam proses peninjauan dan pengambilan keputusan merupakan hal yang sangat penting.
Ia menyebut bahwa keterlibatan masyarakat lokal merupakan syarat mutlak untuk mencegah konflik dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan kepentingan warga. “Kami menerima aspirasi dari masyarakat Kutai Barat yang meminta agar proses peninjauan tidak dilakukan secara sepihak. Tokoh-tokoh lokal harus dilibatkan secara aktif agar kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan transparan dan berkeadilan,” ujar Baba.
Dirinya juga menyampaikan bahwa DPRD Kaltim akan segera menjadwalkan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi operasional kedua perusahaan, sekaligus memastikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan turut dilibatkan dalam proses evaluasi.
Terkait isu lingkungan, Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, bahwa DPRD Kaltim menaruh perhatian serius terhadap sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh kedua perusahaan.
Ia menegaskan bahwa aspek kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan investasi. “Kami ingin memastikan bahwa sistem pengelolaan limbah yang diterapkan benar-benar aman dan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem sungai maupun kehidupan masyarakat sekitar. Komitmen perusahaan harus dibuktikan secara teknis dan diawasi secara berkelanjutan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, PT HKI telah membangun kolam penampungan limbah dan menyatakan tidak akan membuang limbah ke sungai. Air sungai di sekitar lokasi juga dinyatakan cukup untuk digunakan oleh kedua perusahaan serta masyarakat setempat. Meski demikian, DPRD meminta agar sistem tersebut dijelaskan secara rinci dan terbuka.
Baba juga menyoroti pentingnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat. Legislator asal Balikpapan ini menyebut, bahwa meskipun kedua perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan, koordinasi di lapangan masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami mengapresiasi komitmen investasi kedua perusahaan. Namun, komunikasi antara perusahaan dan masyarakat masih perlu diperkuat. Transparansi dan koordinasi adalah kunci agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim akan menyusun jadwal kunjungan lapangan untuk meninjau langsung operasional PT BNP dan PT HKI. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan, serta melibatkan tokoh masyarakat dan unsur komando lokal secara aktif.
Hasil rapat akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan. DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal proses pembangunan dan investasi di daerah agar berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan keadilan sosial. (adv/akb)