Tambah Wawasan, Pansus Kelembagaan Desa Adat Belajar ke Provinsi Banten

20 Mei 2024

Kunjungan Kerja Pansus Pembentukan Kelembagaan Desa Adat ke Pemerintah Provinsi Baten

BANTEN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Banten, Senin (20/5/2024).

 

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Pembentukan Kelembagaan Desa Adat Harun Al Rasyid, didampingi sejumlah anggota pansus Saefudin Zuhri, Kaharuddin Jafar, Amiruddin, dan Andi Harahap serta Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh.

 

Harun Al Rasyid menjelaskan tujuan dari kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka belajar dan menggali informasi tentang masyarakat adat yang ada di Provinsi Banten guna memperkaya rancangan draf ranperda.

 

Ia mengatakan dipilihnya Provinsi Banten dikarenakan telah sejak dulu memiliki masyarakat adat dengan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan masyarakat adat lainnya di Indonesia. Hal ini yang penting untuk kemudian digali sehingga memperkaya wawasan bagi pansus.

 

Politikus PKS itu menjelaskan berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Banten, masyarakat adat total sebanyak 14 kelompok dan yang paling terkenal adalah suku badui. Badui terbagi dua yakni badui dalam dan badui luar. 

 

“Keunikan dari Suku Badui dalam ini dalam kehidupan sehari-hari masih menggunakan cara tradisional yang terikat dalam aturan-aturan hukum adat.  Uniknya lagi mereka menolak sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah seperti listrik, PDAM, dan lainya,”jelasnya.

 

“Apakah pemerintah kemudian membiarkan saja karena adanya sarana dan prasarana publik itu bertujuan memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu apakah penerapan hukum adatnya juga dapat bersinergi dengan hukum formal. Ini yang perlu digali,”tambahnya.

 

Ia menambahkan seperti pendidikan misalnya, pemerintah berkewajiban dalam memenuhi pemerataan pendidikan di seluruh daerah karena hal ini berkaitan erat dengan keberlangsungan kehidupan bangsa di masa depan. “Kalau tidak boleh mengakses pendidikan kemudian bagaimana, apakah kemudian ada alternatif lain,”tanya pria yang juga seorang tokoh agama ini.

 

Tak hanya itu, teknologi seperti kendaraan bermotor sudah menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari karena mempermudah jarak dan waktu dalam menempuh suatu tempat. Kondisi ini tentu berbanding terbalik dengan cara konvensional. 

 

Menurutnya, Budaya dan teknologi bukanlah suatu hal yang bertentangan melainkan sebaliknya satu kesatuan dalam rangka mempermudah mencapai tujuan dari esensi budaya itu sendiri. “Istilahnya ada kearifan lokal ini sedang di kaji untuk kemudian digali dan disesuaikan.Bagaimana agar budaya dapat berkembang dan menjaga regenerasi, jadi kedepan perlu menjaga SDM generasi muda untuk agar budaya tidak punah,”pungkasnya.(hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)