Tambah Ilmu dan Samakan Persepsi, Setwan Kaltim Gelar Rakoor

Kamis, 28 Oktober 2021 57
Rakoor Penguatan dan Persamaan Persepsi DPRD provinsi, kabupaten dan kota se Kaltim
JAKARTA. Dalam rangka menambah ilmu dan persepsi Sekretariat DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi Sekretariat DPRD provinsi, kabupaten dan kota se Kaltim, Senin (25/10).

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan menjelaskan mengusung tema tentang penguatan dan persamaan persepsi pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan kegiatan reses Sekretariat DPRD se Kaltim, rakoor menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Ramadhan mengatakan rakoor ini diselenggarakan sebagai pembangkit spirit dalam menjalankan sinergitas sekretariat dengan DPRD sehingga segala bentuk tugas dan kewajiban bisa berjalan baik yang bersandar pada peraturan yang berlaku.

"Kalau spirit kita kuat maka seluruh Sekretariat DPRD se Kaltim akan lebih maju dan maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi. Semangat ini harus terus ditumbuhi kembangkan salah satunya melalui rakoor sekarang ini," jelasnya.

Pihaknya berharap agar seluruh peserta bisa memanfaatkan momentum ini dalam menggali pengetahuan dan menyampaikan segala persoalan ketika dihadapi karena narasumbernya berkompeten dibidangnya.

Direktur Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirtjen Otda Kemendagri RI Andi Bataralifu menyampaikan agar kinerja DPRD bisa maksimal maka diperlukan peran dari Sekretariat DPRD yang satu diantanya menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja dewan.

"Dalam berbagai kesempatan banyak DPRD yang bertanya bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat. Maka saya sampaikan bahwa penyampaian hasil kinerja DPRD kepada publik penting dilakukan dan disini Sekretariat DPRD bisa mengambil peran sebagai jembatan," ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas selalu mengacu kepada peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Sebab itu penting untuk selalu update peraturan-peraturan yang baru baik Undang-Undang, Peraturan Presiden sampai peraturan menteri.

Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jendral Keuangan Daerah Kemendagri Bahri menjelaskan tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatab dan Belanja Daerah (APBD). "Mulai dari rencana kerja pembangunan daerah, KUA-PPAS, Rencana kerja dan anggaran SKPD, RAPBD dan APBD,"sebutnya.

Singkronisasi pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan musyawarah pembangunan dan pembahasan rancangan APBD yakni melalui penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD yang bersumber dari serap aspirasi masyarakat.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)