Sutomo Jabir Dukung Kaltim Tuntut Keadilan Keuangan Dari Pusat

Rabu, 25 Agustus 2021 139
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengaku mendukung Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memperjuangkan hak-hak daerah agar mendapat keadilan keuangan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, sudah sejak lama Kaltim menjadi daerah yang berkontribusi besar terhadap penerimaan sumber keuangan negara khususnya melalui ekploitasi sumber daya alam jadi dinilai wajar apabila menuntut porsi anggaran yang memadai.

Pasalnya, perizinan pertambanganpun telah sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Melihat dampak ekologis yang dihasilkan maka hal yang lumrah Kaltim mendapatkan perhatian lebih sebagai daerah penghasil.

Kaltim saat ini, lanjut dia membutuhkan banyak pembangunan infrastruktur baik jalan penghubung antar provinsi dan kabupaten/kota juga termasuk sarana dan prasarana publik di Kawasan pedesaan dan terpencil.

“Memiliki daerah yang luas dan anggaran yang terbatas membuat Kaltim memiliki PR besar soal infrastruktur. Dari hasil keluhan masyarakat jalan menjadi persoalan yang paling banyak dikeluhkan, baik jalan antar desa maupun jalan menuju areal pertanian,”jelasnya.

Ditambah dengan kondisi pandemi covid-19 memberikan dampak terhadap pendapatan daerah. Realisasi program pembangunan fisikpun diprediksi sulit tercapai maksimal hingga akhir tahun ini.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)